Unismuh Makassar Berlakukan WFH Dua Hari, Rektor Tekankan Layanan Tetap Optimal

terkini.id
5 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja di lingkungan kementerian dan perguruan tinggi dengan menerbitkan Edaran Rektor Unismuh Makassar Nomor 0537/05/A.1-II/IV/47/2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Unismuh Makassar.

Edaran tersebut diterbitkan pada Senin, 6 April 2026 dan kebijakan baru akan mulai diberlakukan pada Senin, 13 April 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah uji coba adaptasi terhadap arah kebijakan kementerian, dengan tetap menempatkan mutu layanan akademik dan administrasi sebagai prioritas utama.

Rektor Unismuh Makassar, Dr. Ir. Abd Rakhim Nanda, ST, MT, IPU, mengatakan bahwa kampus perlu merespons edaran kementerian secara adaptif namun tetap hati-hati agar perubahan pola kerja tidak mengganggu layanan akademik dan administrasi.

“Edaran ini kami keluarkan sebagai bentuk uji coba untuk beradaptasi dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026. Akan tetapi, prinsip yang kami pegang tetap jelas, yakni layanan akademik, administrasi, dan mutu pembelajaran tidak boleh terganggu,” kata Abd Rakhim Nanda saat rapat pimpinan bersama Badan Pembina Harian, Wakil Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga di Ruang Rapat Senat, Lantai 17 Gedung Iqra Unismuh Makassar, Senin (6/4/2026).

Pola Kerja Baru: WFO Senin–Kamis, WFH Jumat–Sabtu

Selama ini, sivitas akademika Unismuh Makassar menjalani pola kerja work from office (WFO) Senin hingga Sabtu. Namun melalui kebijakan baru tersebut, pola kerja disesuaikan menjadi WFO Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat dan Sabtu diberlakukan work from home (WFH).

Untuk layanan administrasi kampus, jam pelayanan tetap berjalan normal pada hari kerja dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WITA.

Rektor menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini tidak dilakukan secara permanen, melainkan melalui masa uji coba terlebih dahulu untuk melihat dampaknya terhadap organisasi dan layanan kampus.

“Kita ingin memastikan apakah pola kerja seperti ini benar-benar membuat organisasi lebih efisien, lebih produktif, dan tetap mampu memberikan layanan yang baik kepada seluruh sivitas akademika. Karena itu, pendekatannya bukan permanen langsung, tetapi uji coba lebih dulu,” ujarnya.

Uji Coba Tiga Bulan, Fokus Efisiensi dan Efektivitas

Masa uji coba kebijakan WFH dua hari dalam sepekan tersebut akan berlangsung selama tiga bulan.

Dalam periode tersebut, Rektor menugaskan Wakil Rektor II yang membidangi SDM bersama Subdirektorat SDM untuk melakukan analisis menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Evaluasi akan mencakup berbagai aspek, mulai dari efisiensi operasional, efektivitas kerja pegawai, mutu layanan administrasi, produktivitas dosen dan tenaga kependidikan, hingga efektivitas koordinasi antarunit kerja.

“Selama masa uji coba tiga bulan, saya menugaskan Wakil Rektor II dan Subdirektorat SDM untuk melakukan analisis terhadap efisiensi dan efektivitas WFH ini. Jadi, keputusan kampus ke depan akan bertumpu pada evaluasi yang objektif, bukan semata asumsi,” kata Rakhim.

Ia menambahkan bahwa evaluasi tersebut penting agar kampus memperoleh gambaran utuh mengenai dampak kebijakan baru terhadap produktivitas kerja dan mutu layanan kampus.

Unismuh Dukung Akselerasi Digital Kampus

Bagi Unismuh Makassar, tindak lanjut terhadap edaran kementerian bukan hanya soal pengaturan kehadiran pegawai, tetapi juga bagian dari upaya menata ulang budaya kerja kampus di tengah akselerasi digitalisasi pendidikan tinggi.

Rektor menyebut bahwa efisiensi yang diharapkan bukan sekadar penghematan operasional, tetapi efisiensi yang tetap menjaga kualitas layanan, disiplin kerja, dan produktivitas lembaga.

“Kampus harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan. Efisiensi penting, tetapi efisiensi yang kami kehendaki adalah efisiensi yang tetap efektif dalam menjaga kualitas, menjaga disiplin, dan tetap memberi manfaat nyata bagi lembaga. Karena itu, masa tiga bulan ini akan menjadi fase penting untuk melihat apa yang efektif dan apa yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Unismuh Makassar sendiri telah memiliki Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Digital Futuristik (P4-DF) untuk mendukung digitalisasi pembelajaran, serta Sistem Informasi Persuratan dan Administrasi Umum (Sispadum) untuk mendukung administrasi berbasis digital.

Langkah penerapan WFH tersebut menjadi bagian dari upaya kampus dalam menerjemahkan kebijakan kementerian ke dalam praktik kelembagaan yang lebih kontekstual, adaptif, dan berbasis digital.

Di satu sisi, perubahan pola kerja diharapkan mendukung efisiensi dan fleksibilitas kerja, sementara di sisi lain kampus tetap harus memastikan pelayanan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan tetap berjalan optimal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Bantah Chromebook Tak Berguna: Justru Cegah Kecurangan Asesmen Nasional
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Premi Asuransi Tumbuh 3,50%, Klaim Capai Rp38,63 Triliun per Februari 2026
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Eks Ketua Komisi III DPR: Usut Tuntas!
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Media Vietnam Girang Bukan Main Timnas Indonesia Terancam, hingga Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker Baru
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Tekanan Global Meningkat, Kualitas Kredit Perbankan Terancam Imbas Lonjakan Harga Minyak
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.