Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan empat jaksa, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, hingga Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, buntut penanganan perkara dugaan korupsi proyek video profil desa yang sempat menyerat videografer Amsal Sitepu.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, keempat jaksa tersebut diamankan sejak Sabtu (4/4/2026).
“Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu, jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” kata Anang, kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, Anang menuturkan, keempatnya diamankan dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi terkait dengan penanganan perkara tersebut.
“Dilakukan pengamanan dalam rangka untuk dilakukan pemeriksaan, klarifikasi bagaimana terhadap apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut, duduk perkaranya seperti apa, ya kan,” jelas Anang.
“Termasuk nanti kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan, tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang, termasuk kemarin juga kan terkait dengan adanya pelaksanaan penetapan seperti apa yang cukup gaduh lah. Nanti kita lihat,” sambungnya.
Untuk diketahui, Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026. Putusan itu menegaskan bahwa unsur pidana yang didakwakan jaksa, baik pada dakwaan primer maupun subsider, tidak terbukti.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusan menyatakan:
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.”
Kasus ini bermula dari pekerjaan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada rentang anggaran 2020–2022. Saat itu, Amsal melalui CV Promiseland menawarkan layanan produksi video kepada 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Nilai penawaran dalam proposal berada di kisaran Rp30 juta untuk setiap desa. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar pekerjaan tersebut sekitar Rp24,1 juta per desa.
Perbedaan nilai itu kemudian dijadikan dasar dugaan mark-up yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.




