Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap jaringan narkoba di dua tempat hiburan malam yaitu Delona Vista, Denpasar dan N Co Living by NIX, Badung. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut peredaran narkotika jenis ekstasi di Club Delona Vista Bali dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung.
Eko menambahkan, tempat hiburan malam tersebut telah menjual narkoba jenis ekstasi sejak tahun 2023 dan diketahui oleh sebagian pihak yang berada di struktur operasional kelab malam tersebut, termasuk pemilik yang bernama Jerry.
Advertisement
"Pada saat GM I Putu Artawan mulai menjabat pada akhir tahun 2023, telah terdapat peredaran narkotika di Delona Vista, dan pemilik atas nama Jerry mengetahui serta mengizinkan adanya peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut," jelas Eko.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tujuh orang tersangka antara lain, I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia Avega, Dwi Mega Pratiwi, Maherani Indrasuari, Edi Hermawan, dan Putu Artawan.
Eko mengatakan, penyidik telah membawa seluruh tersangka dan barang bukti ke Bareskrim Polri guna pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, Bareskrim akan melakukan penelusuran aliran dana dan adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).




