KPK Hormati Putusan MK soal BPK Lembaga Berwenang Hitung Kerugian Negara

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

KPK merespons putusan MK soal lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. KPK menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya.

"KPK menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/4).

"KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari penerapan putusan MK tersebut dalam penanganan perkara di KPK, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023," sambungnya.

Selain itu, KPK juga akan mempelajari penyesuaian dan pengoptimalan fungsi Accounting Forensic (AF) di KPK, yang sebelumnya juga punya kewenangan dan fungsi dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Demikian halnya, lanjut Budi, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan.

"Hal ini untuk memastikan agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK tidak membuka celah formil maupun materiilnya, sekaligus proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," pungkasnya.

Sebelumnya, MK menegaskan badan yang berwenang untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut termuat dalam pertimbangan MK dalam putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 2 Maret 2026.

Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan," demikian pertimbangan MK.

Adapun dalam penjelasan pasal tersebut sebelumnya, penghitung kerugian negara hanya disebutkan yakni: "Yang dimaksud dengan 'merugikan keuangan negara' adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan."


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim speed sesuaikan latihan jelang Kualifikasi Asian Games 2026
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Pangkogabwilhan III: Perayaan Paskah di Papua Berlangsung Aman dan Damai
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Dokter Ungkap Duduk Terlalu Lama Tingkatkan Risiko Serangan Jantung hingga Dua Kali Lipat
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Imbauan Polisi Cegah Kekerasan Seksual di Taksi Online: Rekam dan Segera Lapor
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Dukung Program MBG, BumDes Jaya Abadi Lamongan Pasok Kebutuhan Telur SPPG
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.