Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan maskapai penerbangan pada awalnya mengajukan kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar sebesar 50%. Hal ini dilakukan menindaklanjuti kenaikan harga bahan bakar penerbangan atau avtur periode April 2026.
Meski mengajukan fuel surcharge 50%, pada akhirnya maskapai dan pemerintah Indonesia menyepakati kenaikan fuel surcharge sebesar 38%. Kesepakatan ini tercapai melalui diskusi antara keduabelah pihak.
“Tapi setelah kami berbicara dan menggali masing-masing aspek biaya, kesimpulannya kenaikan 38% adalah angka yang cukup ideal,” kata Dudy saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/4).
Dudy menjelaskan kenaikan 38% bisa menjaga agar industri penerbangan tidak terlalu terpukul secara drastis sekaligus menjaga daya beli masyarakat agar dapat menjangkau transportasi penerbangan.
Kenaikan 38% ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10% dan propeller 25%. Dengan penyesuaian ini, kenaikan fuel surcharge untuk jet mencapai sekitar 28%, sementara propeller naik sekitar 13%.
Selain kenaikan fuel surcharge, pemerintah juga menghapus biaya masuk untuk suku cadang pesawat. “Diharapkan dengan penghapusan ini bisa mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita,” ujarnya.
Dia menyebut kedua keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Selain penurunan bea masuk, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik, serta relaksasi mekanisme pembayaran avtur antara maskapai dan PT Pertamina (Persero). Total insentif dan subsidi yang diberikan pemerintah ini mencapai Rp 1,3 triliun per bulan atau Rp 2,6 triliun untuk dua bulan ke depan.
Bea masuk untuk suku cadang pesawat menyumbang sekitar Rp 500 miliar per tahun terhadap penerimaan negara. Namun dengan dihapusnya tarif tersebut, pemerintah berharap beban biaya maskapai, khususnya untuk perawatan dan perbaikan (maintenance), dapat berkurang signifikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksikan kebijakan tersebut memberi dampak ekonomi yang luas. Pemerintah memperkirakan penguatan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dapat mendorong aktivitas ekonomi hingga US$ 700 juta per tahun, meningkatkan output produk domestik bruto (PDB) hingga US$1,49 miliar, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung dan hingga tiga kali lipat secara tidak langsung.
Airlangga menegaskan, seluruh kebijakan ini yang diterbitkan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan di tengah tekanan biaya akibat kenaikan harga energi, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap efisien dan produktif.
“Seluruh kebijakan ini adalah bagian dari dukungan pemerintah pada kesinambungan industri penerbangan nasional serta menjaga aktivitas ekonomi yang efisien, produktif dan berdaya tahan,” katanya.




