Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah yang ada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Senin, diduga terkait kasus yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Sebelumnya, KPK menduga Maidi (MD) menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 2,25 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Dugaan itu terjadi sejak periode 2019–2024 dan berlanjut pada masa jabatan 2025–2030.
Advertisement
Seperti dilansir dari Antara, Senin (6/4/2026), sejumlah kendaraan milik penyidik berada di garasi mobil selama proses penggeledahan berlangsung.
Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan berupa dua unit telepon genggam serta dokumen perjalanan dinas atau SPPD.
Noor Aflah membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa penyidik melakukan tanya jawab dan membawa sejumlah dokumen miliknya.
Dia menuturkan, ada enam penyidik KPK yang datang ke rumahnya.
Noor Aflah juga menjelaskan, beberapa catatan perjalanan dinas miliknya ikut diperiksa dan dibawa tim penyidik.
"Selain HP, yang diambil catatan SPPD saya serta kertas pengeluaran. Sudah itu saja," kata dia.




