Pemerintah hanya memberikan subsidi tiket pesawat domestik selama dua bulan untuk menahan lonjakan harga, di tengah kenaikan biaya bahan bakar yang mendorong penyesuaian tarif penerbangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, subsidi tersebut diberikan dalam bentuk penanggung pajak sebesar 11% untuk tiket kelas ekonomi domestik guna membatasi kenaikan harga di tingkat konsumen.
“Nah, dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun rupiah per bulannya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Pemerintah menyiapkan total anggaran Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan. Kebijakan ini ditujukan agar kenaikan harga tiket pesawat tetap berada dalam kisaran 9% hingga 13%.
“Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9 sampai 13%,” imbuhnya.
Subsidi tersebut diberikan di tengah keputusan pemerintah menaikkan fuel surcharge hingga 38% untuk seluruh penerbangan. Penyesuaian ini merupakan respons atas lonjakan harga avtur yang mencapai Rp23.551 per liter.
Airlangga menjelaskan, kenaikan komponen biaya bahan bakar tersebut berdampak langsung pada tarif penerbangan.
“Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%,” katanya.
Sebelumnya, tarif fuel surcharge untuk pesawat jet hanya berada di kisaran 10%, sedangkan untuk pesawat baling-baling sebesar 25%. Kenaikan signifikan ini berpotensi mendorong harga tiket, terutama pada rute domestik dengan biaya operasional tinggi.
Pemerintah memperkirakan, tanpa intervensi, kenaikan harga tiket pesawat dapat lebih tinggi seiring meningkatnya biaya energi global yang menjadi komponen utama operasional maskapai.





