Mantan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang menyinggung pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada keadilan, bukan kepentingan tertentu. Hal itu disampaikan usai mengikuti Seminar Nasional bertajuk Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan dan Kemanusiaan di el Hotel Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, hasil utama seminar menekankan bahwa hukum harus menjadi alat untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat. “Yang kita butuhkan adalah penegakan hukum yang positif berpihak kepada para pencari keadilan. Jadi, jangan buat hukum itu menjadi alat untuk mencegah keadilan,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya aparat penegak hukum yang berintegritas dan berani mengambil keputusan. “Makanya di sini digunakan orang-orang yang piawai, orang-orang yang berani berbuat, berani bertindak, berani bertanggung jawab untuk menegakkan hukum,” katanya.
Baca Juga:Pemerintah Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Akses MedsosBaca juga: Jusuf Kalla di Pusaran Krisis Kebenaran dan Viralitas
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung perjalanan kasus hukum dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan meminta polisi untuk dapat segera melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan apabila telah lengkap.“Kalau memang betul-betul kita nggak ada muatan, kenapa takut untuk segera JPU membuat P21? Kalau memang kita mau bertempur, bertempur di pengadilan. Tunjukkan siapa yang benar, siapa yang salah,” ujarnya.
Menurut Ricky, lambannya proses hukum dapat memunculkan kecurigaan publik terhadap adanya kepentingan di balik penanganan perkara. “Kalau begini kan rakyat bertanya, ini mau ke arah mana penegakan hukum ini? Akhirnya orang berpikir, apakah ada muatan-muatan tertentu di balik ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar proses pembuktian dilakukan di pengadilan, bukan di luar persidangan. Dia meminta penyidik Polri tidak takut dalam menangani perkara dan tetap berpihak pada kebenaran.
“Keadilan dan pendekatan hukum itu di dalam persidangan, bukan di luar persidangan. Di luar persidangan berarti ada aroma politik,” tegasnya.
Baca Juga:Pemerintah Pantau Jamaah Umrah yang Terdampak Imbas Perang Iran vs AS“Saya berharap para penyidik Polri nggak usah takut-takut. Kalau memang memberikan petunjuk, berikan petunjuk. Tapi muaranya supaya segera di pengadilan. Nanti buktikan di pengadilan saja,” pungkasnya.




