Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan oditur militer dari tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37), yang diselenggarakan pada Senin 13 April 2026.
"Kita tentukan jadwal sidang eksepsi terdakwa pada Senin, tanggal 13 April, pekan depan. Setelah eksepsi, nanti akan ada tanggapan dari Oditur tanggal 15 April," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (7/4/2026).
Advertisement
Adapun ketiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Seperti dilansir dari Antara, dalam persidangan, Hakim Ketua Fredy menegaskan para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan eksepsi sebagai bentuk pembelaan awal terhadap dakwaan.
Eksepsi dapat diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam uraian dakwaan atau jika terdakwa menilai terdapat kekeliruan mendasar, seperti kekeliruan mengenai orang yang didakwa (error in persona) maupun persoalan kewenangan pengadilan.
"Saudara mempunyai hak jawab atau eksepsi. Misalnya apabila dakwaan tidak sesuai dengan fakta menurut saudara, atau saudara menilai Pengadilan Militer tidak berwenang karena korbannya sipil," kata Hakim Ketua Freddy.
Mendengar hal tersebut, tim penasihat hukum dan terdakwa sempat berdiskusi sejenak dan memutuskan langkah yang diambil.
"Setelah berdiskusi dengan tiga terdakwa, kami dari tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum mewakili para terdakwa.




