jpnn.com - KUPANG – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyampaikan pernyataan tegas dan jelas terkait nasib PPPK.
Pernyataan dan arahan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni disampaikan di acara resmi, yakni rapat koordinasi (rakor) di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), akhir Maret 2026.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Jangan Terpengaruh Informasi Liar, Dijamin Aman
Dalam keterangan resmi Pupsen Kemendagri, Senin (6/4), dijelaskan bahwa Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu mengirim tim Ditjen Bina Keuda untuk turun langsung ke Provinsi NTT untuk memastikan pengendalian belanja pegawai tetap dalam batas ideal, serta menjamin keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Rakor digelar di Kantor Gubernur NTT dan dipimpin Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni bersama Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena, serta dihadiri bupati dan wali kota se-NTT.
Data APBD NTT Tahun Anggaran 2026 menunjukkan bahwa total belanja daerah mencapai Rp5,31 triliun, dengan belanja pegawai sebesar Rp2,72 triliun.
Angka tersebut mencakup kebutuhan PPPK penuh waktu sebanyak 12.380 orang dengan alokasi Rp813,91 miliar. Setelah komponen belanja dan tunjangan guru dikeluarkan, proporsinya masih berada pada kisaran 40,29 persen.
Pada kesempatan tesebut, Agus Fatoni menyatakan bakal ada kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait dana transfer ke daerah (TKD).
"Untuk tahun anggaran 2027, pemerintah menyiapkan pembaruan data fiskal sebagai dasar perhitungan transfer pusat, sekaligus mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha guna memperluas ruang pembiayaan pembangunan,” kata Agus Fatoni.
Fatoni juga menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai telah teralokasi dan mencukupi, termasuk untuk PPPK.
Pada hari yang sama, pemerintah juga telah menyerahkan SK kepada 4.536 PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
“Anggaran telah disiapkan dengan baik. Kami memastikan PPPK tetap aman dan hak aparatur terpenuhi, sembari mendorong efisiensi agar proporsi belanja pegawai sesuai ketentuan,” ujarnya.
Fatoni menekankan bahwa Kemendagri mendorong penyehatan fiskal melalui dua jalur, yakni pengendalian belanja pegawai dan penguatan pendapatan daerah.
Pendampingan difokuskan pada optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kinerja BUMD, pemanfaatan aset daerah, serta penguatan peran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemerintah daerah (Pemda) juga didorong untuk memanfaatkan sumber pembiayaan alternatif melalui kementerian/lembaga, CSR, dan Baznas.
Dia menambahkan bahwa pengendalian belanja pegawai menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik.
“Dalam jangka pendek, pemerintah daerah diarahkan melakukan realokasi belanja, termasuk pengurangan perjalanan dinas, efisiensi belanja operasional, serta pengetatan belanja pendukung yang belum mendesak," jelasnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




