JAKARTA, KOMPAS — Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.
Peraturan itu, menurut AJI, membuat salah satu konten media Madgalene.co di akunnya di Instagram tak bisa diakses terhitung 3 April 2026. Konten yang tidak bisa diakses adalah tentang berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus, berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida, lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas di Jakarta, Selasa (7/4/2026), mengungkapkan, terdapat frasa ”konten meresahkan masyarakat” dan ”mengganggu ketertiban umum” dalam SK Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang diteken pada 13 Maret 2026. AJI menilai hal itu merupakan pasal karet yang dapat digunakan untuk kasus apa pun.
Tanpa mekanisme independen yang transparan, lanjutnya, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara.
Kali ini, peraturan itu memakan korban, yaitu media Madgalene.co, yang mengalami pembatasan akses pada salah satu konten yang diunggah di akunnya di Instagram, yakni @magdaleneid, pada 3 April 2026. Konten yang tak bisa diakses terkait berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, yang dilaporkan berdasarkan laporan dari TAUD.
”Padahal, Undang-Undang Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenai pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun, dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” tutur Nany.
Untuk itu, AJI menuntut Menteri Komdigi untuk mencabut SK Menteri Komdigi No 127/2026. Selain itu, AJI mendesak Kemenkomdigi untuk membuka kembali akses terhadap konten terkait penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus di akun @Magdalenaid di Instagram.
Adapun SK Menteri Komdigi No 127/2026 menyebutkan, informasi ataupun dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi ataupun ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
AJI mendesak Kementerian Komdigi untuk membuka kembali akses terhadap konten terkait penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus di akun @Magdalenaid di Instagram.
”Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses ataupun memerintahkan kepada PSE untuk melakukan pemutusan akses ataupun moderasi konten secara mandiri terhadap informasi dan dokumen yang memiliki muatan yang melanggar hukum,” demikian disebutkan di bagian pertimbangan pada Kepmenkomdigi No 127/2026.
Magdalene, seperti diunggah di akunnya, @magdaleneid, di Instagram, menyatakan bahwa konten terkait liputan mengenai penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, mengalami restriksi dan tidak dapat diakses pada 3 April 2026. Selanjutnya, tim redaksi melakukan pengecekan dan mengetahui pembatasan akses itu terjadi atas permintaan Kemenkomdigi.
Atas tindakan pembatasan itu, Magdalene menyatakan bahwa Magdalene adalah perusahaan pers yang berbadan hukum serta menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui seluruh saluran yang tersedia.
Informasi tentang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diberitakan di Magdalene.co merupakan hasil investigasi TAUD. Berita itu diterbitkan pada 30 Maret 2026.
Sebagai perusahaan pers berbadan hukum, Magdalene menyatakan bahwa pihaknya memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk dapat menyebarluaskan seluruh konten yang diproduksi tanpa batasan melalui seluruh saluran yang tersedia. Hal itu termasuk melalui media sosial.
Selain itu, segala bentuk keberatan dan sengketa yang terkait penerbitan produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan pada Dewan Pers. Kemenkomdigi atau pihak lainnya tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan melakukan tindakan yang dapat menghambat pemenuhan hak pers tanpa melalui mekanisme tersebut.
Magdalene pun menyatakan bahwa tindakan pembatasan akses terhadap konten jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem hukum pers yang berlaku. Hal itu sekaligus berpotensi melanggar prinsip due process of law dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
Oleh karena itu, Magdalene menyatakan, pembatasan atas konten terkait hasil liputan tentang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada hakikatnya adalah pembatasan atas distribusi informasi publik yang sah dan telah melalui proses kerja jurnalistik. Dengan demikian, segala bentuk pembatasan terhadapnya merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 Ayat (2) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Pasal 4 Ayat (2) itu antara lain menyebutkan, ”Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.
Frasa ’informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’ membuka peluang pemutusan akses informasi secara luas.
AJI kemudian mengurai mengenai SK Kemenkomdigi No 127/2026 yang dituntut untuk dicabut. Poin pertama SK itu berbunyi, ”Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”.
Menurut AJI, kata Nany, frasa ”informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” membuka peluang pemutusan akses informasi secara luas. Bahkan, dapat menimbulkan interpretasi yang luas dan subyektif atas muatan berita, opini, ataupun konten investigasi terutama jika ada kerangka pembatasan yang tidak rinci atau ketat.
Ketentuan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 sebab membatasi akses informasi dan kebebasan menyatakan pendapat terutama jika digunakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah atau lembaga publik. Selain itu juga berpotensi menabrak Pasal 4 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 18 Ayat (1) UU No 40/1999 tentang Pers.
”Ketiadaan batasan yang jelas berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus,” kata Adi Marsela, Ketua Bidang Internet AJI Indonesia.
Adapun poin kedua SK Kemenkomdigi No 127/2026 mengatur, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 jam setelah menerima perintah pemutusan akses.
Sementara poin ketiga dan keempat merupakan penjelasan atas poin kedua, mengenai pelaksanaan aturan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).
Nany menyampaikan, AJI khawatir konten jurnalistik dan informasi kritis dapat salah diidentifikasi sebagai kategori konten terlarang sehingga membatasi kebebasan warga untuk mendapatkan informasi penting.
Penerapan Saman juga dinilai membuka peluang intervensi negara dalam bentuk pemutusan akses terhadap konten yang ”dilarang”, tanpa parameter yang secara eksplisit, rinci, dan akuntabel secara hukum. Apalagi, penggunaan sistem Saman tidak dijelaskan secara transparan. Mekanisme verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya ada di tangan Menteri Komdigi tanpa pengawasan independen.
”Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu,” kata Nany.
Selain itu, menurut Nany, ketiadaan mekanisme hukum pers terhadap konten jurnalistik dan tidak dilibatkannya Dewan Pers atau lembaga etik independen menunjukkan karya jurnalistik yang sah dapat dipaksa untuk dihapus secara administratif oleh platform digital, di bawah tekanan Kemenkomdigi.
”Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital,” kata Nany.
AJI juga meminta agar Dewan Pers bersikap dan memberikan pelindungan pada konten-konten jurnalistik.
AJI juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut Keputusan Menteri dan Informatika No 522/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No 172/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Keputusan menteri itu dinilai tidak sesuai lagi dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 105/PUU-XXII/2024 tentang revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
AJI juga meminta agar Dewan Pers bersikap dan memberikan pelindungan pada konten-konten jurnalistik.
Senin (6/4/2026), di Jakarta, penasihat hukum di Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Ramzy Muliawan, menyampaikan, SK Menteri Komdigi No 127/2026 merupakan bagian dari proses implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kedua peraturan itu, menurut Ramzy, memperluas kekuasaan negara terhadap platform digital swasta yang termasuk lingkup user generated content.
Definisi ”disinformasi” dan/atau ”ujaran kebencian” di dalam Kepmenkomdigi No 127/2026 tidak terlalu jelas diatur. Padahal, dalam Kepmenkomdigi ditulis bersifat mendesak dan harus ditangani paling lambat empat jam oleh penyelenggara platform setelah menerima pemutusan akses.
”Tentunya, kekhawatirannya adalah kedua istilah itu dijadikan tameng untuk memperluas penyensoran dan pembatasan kebebasan berekspresi di ruang digital,” ujarnya.





