Kasus tewasnya kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru. Tiga prajurit TNI mulai disidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta.
Dalam persidangan, Majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa. Hakim meminta ketiganya menggunakan seragam yang sama.
Hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan ketidaksamaan tersebut saat pemeriksaan identitas terdakwa.
"Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya," kata Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dilansir Antara, Senin (6/4/2026).
Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (MN) selaku terdakwa 1; Kopda Feri Herianto (FH) selaku terdakwa 2; dan Serka Frengky Yaru (FY) selaku terdakwa 3. Ketiganya hadir mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) seragam dinas TNI, namun terdapat perbedaan pada cara penggunaan lengan baju di antara mereka.
Serka M Nasir dan Kopda Feri tampak menggulung lengan seragamnya, sementara Serka Frengky mengenakan seragam PDL dengan lengan panjang tanpa digulung serta menggunakan topi. Perbedaan ini kemudian dipertanyakan majelis hakim.
Terdakwa 3, Frengky, menjelaskan bahwa penggunaan seragam dengan lengan tidak digulung merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dia menyebutkan atribut yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan dinas.
Penasihat hukum terdakwa juga menyebut aturan terbaru di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengatur penggunaan seragam PDL tanpa menggulung lengan.
"Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung," kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Hakim menilai keseragaman penting dalam persidangan karena ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama. Fredy mengingatkan agar ke depan penggunaan atribut dapat disesuaikan.
"Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya," kata Hakim.
(jbr/fca)





