Ilustrasi vape atau rokok elektrik. BNN mengusulkan larangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.(Sumber: Envato/africaimages)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional atau BNN mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto mengungkapkan hal itu mengingat vape telah menjadi media baru dalam penggunaan zat berbahaya, salah satunya etomidate.
Seperti diketahui zat etomidate telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.
Baca Juga: BNN Usulkan Vape Dilarang lewat RUU Narkotika
"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN, agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026).
Dia juga menuturkan, BNN telah melakukan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.
Hasilnya puluhan di antaranya mengandung synthetic cannabinoids (kanbinoid sintetis), methamphetamine, dan etomidate.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," tuturnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoids, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," katanya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Vape
- Bnn
- Larangan vape
- Etomidate
- Narkotika
- Narkoba



