RI Berpeluang Besar Jadi Pusat Industri Halal Dunia, Ekspor Produknya Tembus USD8,28 Miliar

idxchannel.com
15 jam lalu
Cover Berita

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia.

RI Berpeluang Besar Jadi Pusat Industri Halal Dunia, Ekspor Produknya Tembus USD8,28 Miliar. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia seiring besarnya pasar domestik dan meningkatnya tren halal sebagai bagian dari gaya hidup global.

Optimisme tersebut didukung capaian ekspor produk halal nasional yang menunjukkan pertumbuhan. Menurut Agus, capaian itu mencerminkan besarnya potensi industri halal nasional untuk menembus pasar internasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal global.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Strategi untuk Pastikan Bahan Baku Impor Penuhi Standar Halal

“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri. Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai USD8,28 miliar pada tahun 2024,” kata dia dalam keterangannya dikutip Selasa (7/4/2026).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pemerintah terus mempercepat implementasi program pengembangan industri halal sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029. Fokus utama diarahkan pada penguatan daya saing sektor industri makanan dan minuman serta industri tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki yang termasuk dalam kategori barang gunaan.

Baca Juga:
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Tetap Patuhi Aturan Halal, Begini Penjelasannya

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pelaku industri, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (BBSPJI) menggelar kegiatan TEXTalk yang diikuti lebih dari 180 peserta dari berbagai pemangku kepentingan industri. Forum ini menjadi sarana diseminasi implementasi sertifikasi halal pada produk barang gunaan, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil.

Baca Juga:
BPJPH Sebut Sertifikat Halal Milik AS Lebih Ketat daripada Indonesia

Sertifikasi halal untuk barang gunaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta regulasi turunan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ketentuan ini mencakup berbagai kategori produk seperti sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, hingga bahan penyusun barang gunaan, terutama yang mengandung unsur hewani.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengemukakan, peran unit balai sangat strategis dalam mendukung kesiapan industri menghadapi regulasi nasional maupun standar global.

Baca Juga:
Kemenperin Pastikan Kesiapan Industri Jelang Pemberlakuan Wajib Serifikasi Halal 2026

“Balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk memperkuat daya saing industri. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional,” ujar Emmy.

BBSPJI Tekstil sendiri telah mengantongi akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama dari BPJPH untuk ruang lingkup barang gunaan. Dengan kapasitas tersebut, diharapkan balai dapat memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional dan kredibel bagi industri sebelum tenggat waktu Oktober 2026.

Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko menjelaskan, salah satu tantangan utama yang dihadapi industri adalah belum terbentuknya ekosistem halal yang terintegrasi, khususnya pada rantai pasok bahan baku dan bahan penolong.

“Panduan titik kritis halal yang kami sampaikan diharapkan dapat membantu pelaku industri, khususnya sektor TPT, dalam mengidentifikasi kewajiban sertifikasi halal serta menelusuri sumber bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hagung menambahkan, pemahaman yang seragam terkait regulasi halal akan mempercepat proses pengumpulan dokumen dari pemasok, seperti Sertifikat Halal, MSDS, Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Klaim Menang Perang dengan Iran, Bakal Tarik Biaya Tol di Selat Hormuz
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Terpopuler Trend: Dedi Mulyadi ke Nikahan Warga Bak Rejeki Nomplok, hingga Lubuk Hati Sarwendah Pada Betrand Peto
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK Kembali Cabut Izin Usaha BPR di Sumbar
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Modus Ritual Mandi Kembang, Pelatih Silat di Banten Tega Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Putusan MK terkait Penghitungan Kerugian oleh BPK Dipelajari KPK
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.