OJK Kembali Cabut Izin Usaha BPR di Sumbar

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra mengatakan, pencabutan izin BPR Sungai Rumbai itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).

Dia menjelaskan, sebelumnya pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%.  

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR dalam resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, BPR Sungai Rumbai melakukan penyehatan khusus.

Baca Juga

  • OJK Sumbar Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari di Agam
  • OJK dan Bareskrim Polri Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana BPR DCN Jatim
  • Konsolidasi Bank Perekonomian: OJK Proses Merger 22 BPR/S Jadi 6 BPR/S

"Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai.

Pada keputusan itu, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, lanjut Roni, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK Sumbar juga melakukan pencabutan izin usaha pada BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026 dan BPR Suliki Gunung Mas pada 7 Januari 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prof Budu Ungkap Perjalanan dr Gaffar T Karim, Dari Anak Tenaga Kesehatan Kepulauan Kini Pimpin RSUD
• 10 jam laluterkini.id
thumb
Polisi Beberkan Motif Pengemudi Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus, Cuma Iseng
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
PBB Sebut 1,1 Juta Penduduk Lebanon Terpaksa Mengungsi akibat Serangan Israel
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Proyeksi KKP: Produksi Ikan Nasional Tembus 10,57 Juta Ton sampai Akhir 2026
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PLN siapkan fitur Simulasi Biaya untuk transparansi biaya listrik
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.