TNI AD menegaskan bahwa aktivitas pembongkaran bangunan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bukan merupakan sengketa lahan atau bentrokan.
Kegiatan tersebut merupakan penertiban 15 unit rumah dinas eks Zeni Konstruksi (Zikon) 15 milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) yang dilakukan guna normalisasi aset.
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset Satuan Detasemen Zeni Penjinak Bahan Peledak (Denzijihandak)/SDS Pusziad seluas 44.841 meter persegi dan telah memiliki legalitas hukum yang kuat melalui sertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016.
"Perlu kami luruskan bahwa apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung hari ini bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15, yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD," ujar Donny dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Adapun area eks Zikon 15 yang ditertibkan mencapai luas 15.250 meter persegi yang selama ini memang diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif.
Donny mengungkapkan bahwa penertiban tersebut berkaitan erat dengan adanya pengembangan Satuan dari Kompi Zeni Penjinak Bahan Peledak (Kizijihandak) menjadi Denzijihandak.
(Kompi adalah satuan militer yang berisi 80-225 personel, sementara Detasemen 100-500 personel)
Perubahan status satuan ini berdampak pada bertambahnya jumlah personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan sarana-prasarana bagi para prajurit yang masih aktif berdinas.
“Sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah atau tidak lagi berhak menempatinya,” ujar Donny
Sebelum pelaksanaan penertiban di lapangan, pihak Pusziad diklaim telah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap.
Sosialisasi sudah dimulai sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN, serta para penghuni rumah dinas. Prosedur dilanjutkan dengan pemberian Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, hingga Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025.
“Pelaksanaan penertiban hari ini pun hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026 kemarin. Kegiatan juga didampingi aparat dari Polsek Lenteng Agung dan unsur terkait lainnya,” ujarnya
"Dengan demikian, tidak benar apabila peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan tetapi merupakan upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Donny.





