JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video singkat di jalanan Puncak membuka cerita yang lebih panjang.
Bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi soal bagaimana kendaraan dinas digunakan dan bahkan disamarkan.
Peristiwa ini bermula saat polisi menghentikan mobil Suzuki Ertiga berpelat B 1732 PQG di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Baca juga: Alasan Pengemudi Mobil Dinas Pemprov DKI Ganti Pelat Merah Jadi Putih di Jalur Puncak
Kecurigaan muncul karena kode pelat tersebut lazim digunakan untuk kendaraan dinas.
Namun, mobil itu justru menggunakan pelat putih seperti kendaraan pribadi.
“Kenapa diganti merah, biar apa pak?” tanya polisi.
“Habis ada acara kantor aset,” jawab penumpang mobil.
Saat didalami, pengemudi mengaku pelat diganti agar tidak mencolok.
“Biar enggak mencolok aja,” kata pengemudi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset daerah.
Baca juga: Viral Mobil Dinas Ganti Pelat Putih di Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf
Permintaan maaf dan penegasan
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan mobil itu memang digunakan pada Sabtu (4/4/2026).
Faisal menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kejadian tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Faisal.
Ia juga menegaskan bahwa mengganti pelat kendaraan dinas tidak dibenarkan.