Jakarta (ANTARA) - Guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti mengemukakan terdapat beberapa hal yang patut diperhatikan dalam pengisian jabatan hakim agung dan hakim ad hoc.
Langkah ini diperlukan agar seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc berjalan transparan dan independen, serta terpilih hakim yang benar-benar profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik.
"Pertama, dari aspek kualitas kognitif dan integritas para calon," kata Susi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan aspek kualitas kognitif ini dapat dilihat dari kemampuan penalaran dan pengetahuan, antara lain dalam membuat karya tulis, rancangan putusan yang dapat dikonfirmasi dalam wawancara dengan penilaian karya tulis dan rancangan putusan.
Sedangkan aspek integritas dapat diperoleh melalui penelusuran rekam jejak dan hasil psikotes.
Kedua, dari aspek para penilai karya tulis dan rancangan putusan.
"Para penilaian ini dapat berasal dari kalangan akademik yang mempunyai rekam jejak akademik yang mumpuni dan independen," ujarnya.
Baca juga: Pakar: KY harus berani netral dalam proses seleksi calon hakim agung
Dia menekankan independen bermakna bebas dari pengaruh mana pun, termasuk dari komisioner Komisi Yudisial dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Yang ketiga, lanjut dia, dari aspek Komisi Yudisial.
Menurut dia, para komisioner harus benar-benar menempatkan dirinya sebagai aktor yang memegang teguh prinsip-prinsip pengisian jabatan hakim agung dan ad hoc guna menghasilkan calon-calon hakim agung dan ad hoc yang berkualitas dan berintegritas.
"Hal ini perlu ditekankan mengingat beragamnya latar belakang para komisioner KY, yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Misal, apakah terdapat komisioner yang terindikasi memiliki kaitan dengan partai politik, oligarki, dan lainnya," ujarnya.
Perihal yang keempat, kata dia, bagaimana meminimalkan potensi terjadinya politicking pengisian jabatan sebagai akibat keterlibatan lembaga politik, yakni DPR RI.
"Kelima, khusus untuk hakim ad hoc. Karena, keberadaan hakim ad hoc didasarkan pada keahlian tertentu. Oleh karena itu, acap kali diisi dari kalangan akademisi dan praktisi yang mempunyai keahlian spesifik di bidang-bidang tertentu," ujar Susi.
Baca juga: KY buka seleksi Hakim Agung dan ad hoc hingga 16 April
Sebelumnya, KY telah membuka pendaftaran calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM, ad hoc tipikor terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 16 April 2026 secara daring.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Anita Kadir mengatakan seleksi ini merupakan tindak lanjut permintaan resmi MA terkait pengisian jabatan hakim.
"Komisi Yudisial telah menerima surat dari Mahkamah Agung mengenai permintaan pengisian lowongan jabatan tersebut pada tanggal 26 Februari 2026," ujarnya di Jakarta, Senin (30/3).
Berdasarkan permintaan tersebut, kebutuhan hakim agung meliputi kamar perdata dua orang, pidana empat orang, agama dua orang, serta tata usaha negara khusus pajak tiga orang.
Sementara itu, kebutuhan hakim ad hoc sebanyak tiga orang, terdiri atas dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc tipikor.
KY membuka pendaftaran secara daring sejak 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi rekrutmen KY yakni rekrutmen.komisiyudisial.go.id dan email [email protected].
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, uji kualitas, kesehatan dan kepribadian, wawancara terbuka, hingga penetapan kelulusan dan pengusulan kepada DPR RI.
Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun menegaskan seleksi dilakukan terbuka dengan prinsip kesetaraan bagi seluruh peserta.
"Prinsip yang diusung dalam seleksi ini adalah equal opportunity dan equal treatment," katanya.
Selain itu, KY juga menyebarluaskan informasi seleksi ke berbagai organisasi profesi hukum, akademisi, serta kalangan pemerhati peradilan guna menjaring kandidat berkualitas.
KY menilai sistem seleksi berbasis daring menjadi bagian dari upaya memperluas akses, meningkatkan transparansi, serta memastikan akuntabilitas dalam proses rekrutmen hakim di tingkat Mahkamah Agung.
Baca juga: Komisi Yudisial buka peluang jalur nonkarier isi hakim pajak di MA
Baca juga: KY catat 78 peserta mendaftar seleksi calon hakim agung dan ad hoc
Langkah ini diperlukan agar seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc berjalan transparan dan independen, serta terpilih hakim yang benar-benar profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik.
"Pertama, dari aspek kualitas kognitif dan integritas para calon," kata Susi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan aspek kualitas kognitif ini dapat dilihat dari kemampuan penalaran dan pengetahuan, antara lain dalam membuat karya tulis, rancangan putusan yang dapat dikonfirmasi dalam wawancara dengan penilaian karya tulis dan rancangan putusan.
Sedangkan aspek integritas dapat diperoleh melalui penelusuran rekam jejak dan hasil psikotes.
Kedua, dari aspek para penilai karya tulis dan rancangan putusan.
"Para penilaian ini dapat berasal dari kalangan akademik yang mempunyai rekam jejak akademik yang mumpuni dan independen," ujarnya.
Baca juga: Pakar: KY harus berani netral dalam proses seleksi calon hakim agung
Dia menekankan independen bermakna bebas dari pengaruh mana pun, termasuk dari komisioner Komisi Yudisial dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Yang ketiga, lanjut dia, dari aspek Komisi Yudisial.
Menurut dia, para komisioner harus benar-benar menempatkan dirinya sebagai aktor yang memegang teguh prinsip-prinsip pengisian jabatan hakim agung dan ad hoc guna menghasilkan calon-calon hakim agung dan ad hoc yang berkualitas dan berintegritas.
"Hal ini perlu ditekankan mengingat beragamnya latar belakang para komisioner KY, yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Misal, apakah terdapat komisioner yang terindikasi memiliki kaitan dengan partai politik, oligarki, dan lainnya," ujarnya.
Perihal yang keempat, kata dia, bagaimana meminimalkan potensi terjadinya politicking pengisian jabatan sebagai akibat keterlibatan lembaga politik, yakni DPR RI.
"Kelima, khusus untuk hakim ad hoc. Karena, keberadaan hakim ad hoc didasarkan pada keahlian tertentu. Oleh karena itu, acap kali diisi dari kalangan akademisi dan praktisi yang mempunyai keahlian spesifik di bidang-bidang tertentu," ujar Susi.
Baca juga: KY buka seleksi Hakim Agung dan ad hoc hingga 16 April
Sebelumnya, KY telah membuka pendaftaran calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM, ad hoc tipikor terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 16 April 2026 secara daring.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Anita Kadir mengatakan seleksi ini merupakan tindak lanjut permintaan resmi MA terkait pengisian jabatan hakim.
"Komisi Yudisial telah menerima surat dari Mahkamah Agung mengenai permintaan pengisian lowongan jabatan tersebut pada tanggal 26 Februari 2026," ujarnya di Jakarta, Senin (30/3).
Berdasarkan permintaan tersebut, kebutuhan hakim agung meliputi kamar perdata dua orang, pidana empat orang, agama dua orang, serta tata usaha negara khusus pajak tiga orang.
Sementara itu, kebutuhan hakim ad hoc sebanyak tiga orang, terdiri atas dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc tipikor.
KY membuka pendaftaran secara daring sejak 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi rekrutmen KY yakni rekrutmen.komisiyudisial.go.id dan email [email protected].
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, uji kualitas, kesehatan dan kepribadian, wawancara terbuka, hingga penetapan kelulusan dan pengusulan kepada DPR RI.
Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun menegaskan seleksi dilakukan terbuka dengan prinsip kesetaraan bagi seluruh peserta.
"Prinsip yang diusung dalam seleksi ini adalah equal opportunity dan equal treatment," katanya.
Selain itu, KY juga menyebarluaskan informasi seleksi ke berbagai organisasi profesi hukum, akademisi, serta kalangan pemerhati peradilan guna menjaring kandidat berkualitas.
KY menilai sistem seleksi berbasis daring menjadi bagian dari upaya memperluas akses, meningkatkan transparansi, serta memastikan akuntabilitas dalam proses rekrutmen hakim di tingkat Mahkamah Agung.
Baca juga: Komisi Yudisial buka peluang jalur nonkarier isi hakim pajak di MA
Baca juga: KY catat 78 peserta mendaftar seleksi calon hakim agung dan ad hoc





