MEDAN, KOMPAS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Herlangga Wisnu Murdianto menjadi Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Karo. Keputusan itu diambil setelah Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk berserta tiga orang anggotanya diperiksa di Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara kasus korupsi videografer Amsal Sitepu.
“Sesuai surat tugas dari Kajati Sumut, Herlangga menjadi Pelaksana Harian Kajari Karo untuk mengisi kekosongan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, Selasa (7/4/2026).
Rizaldi mengatakan, Herlangga merupakan Koordinator Bidang Intelijen di Kejati Sumut. Penugasannya hanya sementara selama Danke diperiksa di Kejagung. Penunjukan pelaksana harian, kata Rizaldi, agar pelayanan masyarakat bisa tetap berjalan seperti biasa.
Danke bersama tiga orang bawahannya di Kejari Karo, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Renhard Harve Sembiring, serta dua kepala subseksi yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, masih diperiksa di Jakarta.
Pemeriksaan empat orang pejabat Kejari Karo sebelumnya dilakukan di Kejati Sumut. Namun, pemeriksaan itu telah diambil alih oleh Kejagung.
Sebelumnya, Amsal terseret kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Sebagai Direktur CV Promiseland, Amsal dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 202 juta atas penggelembungan anggaran pembuatan 20 profil desa yang total menghabiskan Rp 600 juta.
Amsal mendapat dukungan dari publik karena tuntutan itu dinilai tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan publik. Beberapa hari sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil semua pihak terkait, antara lain Kejari Karo, Amsal, dan Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Kawendra Lukistian.
Majelis hakim PN Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap pekerja ekonomi kreatif Amsal Sitepu, Rabu (1/4/2026). Amsal dinyatakan tidak terbukti menggelembungkan anggaran pembuatan video profil desa sebagaimana dituduhkan jaksa dari Kejari Karo.
Namun, penanganan kasus Amsal yang dinilai melukai rasa keadilan publik masih berbuntut panjang. RDP kembali diadakan Komisi III.
Berdasarkan kesimpulan RDP Komisi III DPR dengan perwakilan Kejari Karo, Kamis (2/4/2026), di Gedung Nusantara II, Jakarta, para wakil rakyat itu meminta Jamwas untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejari Karo yang menangani kasus Amsal (Kompas.id 6/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, pemeriksaan Kajari Karo dan tiga anggotanya untuk memastikan obyektivitas penanganan kasus. Sebelumnya, proses klarifikasi atas dugaan pelanggaran ataupun intimidasi ini sempat berjalan di internal Kejati Sumut.
“Dilakukan pengamanan dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi. Apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut dan duduk perkaranya seperti apa,” ujar Anang.
Anang menyebutkan, proses pemeriksaan yang dipimpin oleh tim intelijen ini tidak hanya menyelisik dugaan pelanggaran etik, tetapi juga mengevaluasi penanganan perkara dari hulu ke hilir.
Klarifikasi mencakup proses penyidikan, penyusunan surat dakwaan, tahapan penuntutan, hingga pelaksanaan penetapan pengadilan yang dinilai memicu kegaduhan publik.





