Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum SMK IDN Bogor, Rahmadan Hasbiansyah menyayangkan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Keputusan mencabut izin operasional sekolah membuat lebih dari 500 siswa mengungsi ke sekolah lain.
Danny sapaan akrabnya, memahami atas keputusan dari SK Gubernur Jabar tersebut. Akan tetapi, hal tersebut sangat berdampak pada masa depan seluruh siswa SMK IDN Bogor.
"Dampak ini paling dirasakan oleh siswa kelas XII yang berada pada fase krusial menjelang kelulusan," ujar Danny kepada tvOnenews.com, Selasa (7/4/2026).
Sementara, dampak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengeluarkan SK tersebut juga membuat siswa kelas X dan XI mengungsi ke sekolah lain.
Menurut dia, langkah tersebut tidak relevan. Hal ini mengingat SMK IDN Bogor memiliki khas pada bidang pendidikannya berbasis pada Teknologi Informasi (IT) dan Digital Skills.
Selain itu, SMK IDN di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor itu juga menerapkan kurikulum perpaduan programming, jaringan, dan desain. Sekolah ini menggunakan jargo "Jago IT, Pintar Ngaji" dengan tujuan mencetak ahli teknologi berakhlak mulia.
Dengan keputusan pemindahan siswa ke sekolah lain, kata dia, hal itu tentu membuat mereka kembali beradaptasi. Sebab, seluruh siswa telah terbiasa menggunakan sistem belajar di SMK IDN.
"Yang tentu menuntut adanya adaptasi ulang terhadap sistem pembelajaran yang berbeda. Adapun bagi siswa kelas XII, muncul kekhawatiran serius terkait potensi kendala dalam pendaftaran SNBP, serta ketidakpastian mengenai penggunaan ijazah SMK IDN sebagai dasar kelulusan," jelasnya.
SMK IDN Bogor Terima Konsekuensi Dampak SK Gubernur Jabar KDM- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOne - Cepi Kurnia
Lebih lanjut, Danny menyatakan pihak sekolah siap menanggung konsekuensi dari pencabutan izin operasional. Melalui SK Gubernur Jabar dengan nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 pada 19 Januari 2026, membuat SMK IDN harus memenuhi persyaratan yang kurang.
"Dalam hal ini, sekolah telah dan terus berupaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tambahnya.
Namun begitu, ia perlu meluruskan adanya kekeliruan dan kekurangan informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa, pihak sekolah menyoroti tidak adanya diktum yang tercantum dalam SK tersebut yang memperintahkan sekolah melengkapi persyaratan.




