Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere, sebenarnya Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dia mengatakan ketentuan ASN Pemprov DKI Jakarta yang melakukan WFH dibatasi hanya 25 persen hingga 50 persen.
“Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50% yang melakukan Work From Home,” ungkapnya.
Pramono menambahkan Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengembangkan sistem untuk mengawasi ASN yang bekerja dari rumah.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk menjaga kinerja ASN tetap baik, walaupun bekerja dari rumah.
“Mereka kita pantau, kita monitor, dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik,” jelas Pramono.
Sebelumnya, Pramono juga melarang ASN Pemprov DKI Jakarta bekerja dari kafe atau Work From Cafe (WFC).
Dia menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang bekerja dari kafe selama kebijakan WFH setiap Jumat.
“Mengenai WFC atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, ASN Pemprov DKI juga dilarang untuk menggunakan kendaraan pribadi selama WFH setiap Jumat.
Ketentuan ini bertujuan agar mereka tetap menggunakan transportasi umum dan patuh terhadap kebijakan WFH.
“Karena statusnya WFH harusnya kan di rumah. Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik. Karena apa? Seluruh ASN Jakarta kan gratis. Itu yang akan kami gunakan sebagai acuan,” tambah Pramono. (saa/nsi)




