Bisnis.com, SURABAYA – Dinas Perhubungan Kota Surabaya secara tegas memberhentikan sebanyak 600 juru parkir (jukir) diberhentikan karena tidak berkenan mendukung kebijakan digitalisasi yang dilangsungkan pemerintah kota.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan alasan pihaknya mencopot ratusan jukir tersebut karena mereka enggan melakukan pengurusan aktivasi rekening bank yang digunakan untuk pembagian presentase bagi hasil dari parkir tepi jalan umum (TJU).
"Karena kami membutuhkan ATM atau rekening itu untuk pembagian [pendapatan parkir], di mana 60% pemerintah kota, 40% jukir. Kami tidak bisa memberikan secara tunai nantinya akan kami transfer ke rekening masing-masing jukir," tutur Trio, Selasa (7/4/2026).
Ratusan jukir tersebut, beber Trio, sebelumnya telah diberi surat peringatan untuk melakukan aktivasi kartu ATM dan rekening bank. Namun, surat peringatan tersebut tidak dihiraukan dan tidak ada itikad baik hingga saat ini untuk melakukan aktivasi.
“Kami sudah sosialisasikan, kemarin kami juga berikan surat peringatan agar segera mengurus rekening Bank Jatim dan ATM-nya, tapi diabaikan. Kami juga sudah memberikan tenggat waktu hingga tanggal 1 April. Setelah kami tunggu, dengan seribu alasan, akhirnya kami bekukan, dan suratnya sudah kami tandatangani, dan sebarkan ke juru parkir,” tegasnya.
Ia menyebutkan ratusan orang yang dibekukan izinnya tersebut secara bertahap akan digantikan dengan petugas parkir baru yang bersedia mematuhi aturan digitalisasi parkir yang diterapkan Pemkot Surabaya.
"Pemerintah kota menjalankan digitalisasi bukan karena pendapatan parkir, tapi karena memang tuntutan warga Kota Surabaya untuk transparansi parkir. Jadi, dengan digitalisasi parkir ini tidak ada saling tuduh. Ini uang masuk ke jukir, ini uang masuk ke kepala pelataran, masuk ke Dinas Perhubungan. Semua kami lakukan secara transparan," bebernya.
Setelah resmi diterapkan, Trio mengimbau kepada segenap warga Surabaya mendukung dengan tidak membayar parkir menggunakan uang tunai. Hingga kini, proses pengadaan voucher parkir masih berlangsung, yang diprediksi akan rampung dan siap diedarkan ke masyarakat sebagai opsi pembayaran non tunai selain digital pada akhir April 2026.
Pengadaan voucher parkir di Kota Surabaya yang menjadi salah satu metode pembayaran parkir TJU tersebut diketahui menelan APBD 2026 senilai Rp201 juta.
"Kami percepat karena kemarin sudah kami sosialisasikanm ada masukan-masukan. Tentunya semua masukan itu kami tindaklanjuti," pungkasnya.





