Sebanyak 38,89 persen atau 147 pembaca menantikan sanksi tegas bagi platform yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Angka tersebut diperoleh dari polling kumparan yang diikuti oleh 378 pembaca pada 28 Maret sampai 4 April 2026.
Adapun 35,45 persen atau 134 pembaca menunggu fitur verifikasi usia yang lebih ketat di aplikasi media sosial setelah PP TUNAS diberlakukan. Kemudian, sebanyak 25,66 persen atau 97 pembaca menantikan jaminan perlindungan data pribadi anak dari profiling platform dalam regulasi PP TUNAS.
Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS) resmi berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026. Di dalam aturannya, PP TUNAS mengatur platform digital agar membatasi anak bermain media sosial.
Dalam modul panduan PP TUNAS yang diterima kumparan, ada 5 poin ketentuan yang wajib diperhatikan oleh platform digital.
Yang pertama, perlindungan anak lebih diutamakan dibandingkan kepentingan komersialisasi. Yang kedua, platform dilarang melakukan profiling data anak.
Lalu, platform berkewajiban untuk menerapkan batasan usia anak, serta melakukan pengawasan ketat dalam pembuatan akun medsos anak. Selanjutnya, platform dilarang memakai anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital. Terakhir, platform yang melanggar aturan di dalam PP TUNAS akan mendapatkan sanksi.
Penulis: Safina Azzahra Rona Imani





