JPU Gali Keterangan Saksi Nicke Widyawati dalam Sidang Kasus Tata Kelola Minyak

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina.

Persidangan berlangsung  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026.

Saksi yang dihadirkan adalah Nicke Widyawati, direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, untuk memberikan keterangan bagi delapan orang terdakwa.

BACA JUGA:Golkar Nilai Ajakan Saiful Mujani 'Gulingkan' Prabowo Provokatif dan Berisiko Makar

Yaitu Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.

Dalam kesaksiannya, Nicke menjelaskan secara umum mengenai proses tata kelola minyak di Pertamina serta pemahamannya terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. 

Aturan tersebut secara tegas mewajibkan Pertamina untuk memprioritaskan penggunaan pasokan minyak mentah domestik sebelum memutuskan untuk melakukan impor. 

Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa pada tahun 2021, terdapat usulan dari VP Pertamina mengenai adanya ekses terkait minyak mentah bagian negara atau bagian BUKO. 

JPU Andi Setyawan menyampaikan bahwa berdasarkan rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, diketahui bahwa sebenarnya tidak ada ekses tersebut, sehingga minyak tersebut pada akhirnya tetap diekspor ke luar negeri.

"Persidangan juga mendalami permasalahan terkait kompensasi RON 90, di mana ditemukan bahwa usulan dari terdakwa Alfian Nasution menggunakan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum," ujar JPU Andi Setyawan. 

BACA JUGA:Mobil Dinas Pemprov DKI Keciduk Polisi di Puncak, Pramono: Sudah Ditegur, Tak Ada Toleransi!

Hal itu menjadi sorotan karena tidak dilakukannya evaluasi yang mendalam, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan dalam pembayaran kompensasi. 

Sementara itu, terkait persoalan sewa OTM, Nicke memberikan klarifikasi bahwa pada saat menjabat, dirinya hanya meneruskan kontrak-kontrak yang sudah berjalan sebelumnya.

Secara keseluruhan, JPU menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh Nicke Widyawati memperkuat pembuktian dan selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh Tim Penuntut Umum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK usul sanksi pidana bagi “finfluencer” masuk revisi UU P2SK
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Dishub Surabaya Tertibkan 17 Angkot yang Belum Lengkapi Perizinan
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Trump Ungkap AS Pernah Kirim Senjata ke Penentang Pemerintah Iran
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Jujur ke Warga, Menteri Singapura Ingatkan Ekonomi Bisa Memburuk karena Perang
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
KAI Logistik Terapkan Teknologi AI untuk Keamanan Armada Trucking
• 15 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.