Jaga Ketahanan Pangan, Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal

realita.co
14 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan 100 ton pupuk ilegal hasil sitaan dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, dengan memberangkatkan empat truk berisi 2.000 karung pupuk dari Terminal Mirah Pelabuhan Tanjung Perak menuju fasilitas milik PT Lewind di Dusun Krajan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, memimpin langsung proses pelepasan truk pengangkut barang bukti tersebut. Hadir pula perwakilan Ditpolairud Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, KPKNL Surabaya, serta PT Pelindo Multi Terminal.

Baca juga: Klebun Muzamil Diduga Kendalikan Dana Terdakwa Doni Adi Saputra untuk Aset Tambak dan Bangunan

Darwis menyatakan pemusnahan ini menjadi langkah penting menjaga ketahanan pangan dan melindungi petani.
“Angka 2.000 karung pupuk ilegal dengan berat total 100 ribu kilogram bukan angka kecil. Padahal itu baru dari dua perkara,” ujarnya, Selasa (7/4/2026). 

Peredaran pupuk ilegal bukan hanya berpotensi merugikan petani, tapi juga mengancam kedaulatan pangan nasional.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara, masing-masing:

Baca juga: Kejaksaan Surabaya Limpahkan Kasus Pengusiran Nenek Elina ke Pengadilan

Perkara pertama, Putusan PN Surabaya Nomor 1016/Pid.Sus/2025/PN Sby atas nama terpidana Ismaryono, yang melanggar Pasal 100 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis.

Perkara kedua, Putusan PN Surabaya Nomor 1317/Pid.Sus/2024/PN Sby atas nama terpidana Faih Yasak, yang melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Baca juga: Aib Sang Playboy Terbongkar, Kepala Pria Jadi korban Botol di Bar Surabaya

Kejari Tanjung Perak menggandeng PT Lewind, perusahaan berizin pengolah limbah B3 dan non-B3, untuk memastikan pemusnahan dilakukan sesuai kaidah lingkungan. Sebelumnya, pupuk ilegal tersebut telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan berada di bawah standar SNI serta tidak memenuhi persyaratan teknis untuk diedarkan.

Darwis menambahkan, langkah ini sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan melalui penyediaan pupuk terjangkau. “Peredaran pupuk ilegal adalah ancaman serius terhadap upaya menjaga ketahanan pangan negara,” katanya.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons Pigai Usai Digugat Anak Buahnya ke PTUN Terkait Mutasi
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Dishub Surabaya Tertibkan 17 Angkot yang Belum Lengkapi Perizinan
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BBM Subsidi Dipastikan tak Naik, DPR: Bagus untuk Stabilitas Industri
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kasus Suap Ade Kuswara, KPK Panggil Istri Ono Surono Jadi Saksi
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Zodiak yang Susah Mengucapkan Kata Maaf
• 9 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.