Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

BACA JUGA: Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gubuk Tak Berpenghuni

Oleh karena itu, kampanye ini menjadi langkah penting untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kampanye dilaksanakan melalui pendekatan sosial sesuai dengan daerah sasaran sosialisasi.

BACA JUGA: Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Di Kabupaten Pringsewu, Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi dengan mekanisme door to door, yaitu mendatangi langsung pelaku usaha rokok eceran untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan di bidang cukai.

Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Banyumas pada 16 sampai 17 Maret 2026.

BACA JUGA: BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu-Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Sementara itu, di Kabupaten Kotawaringin Timur, Bea Cukai Sampit melaksanakan sosialisasi tatap muka yang dikemas dalam kegiatan ibadah bulan ramadan.

Selain melaksanakan sosialisasi, Bea Cukai Sampit juga melaksanakan pembagian paket takjil cuma-cuma, buka bersama, dan tausiyah ramadan di Kantor Bea Cukai Sampit pada Rabu (11/3).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas Bea Cukai menyosialisasikan desain pita cukai tahun 2026 serta ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk tidak menjual rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga stabilitas penerimaan negara.

Selain itu, masyarakat juga dapat menginformasikan kepada Bea Cukai mengenai indikasi keberadaan rokok ilegal di sekitarnya melalui saluran informasi yang tersedia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan yang sejalan dengan peran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya.

“Melalui pendekatan langsung kepada pelaku usaha, diharapkan pemahaman yang terbentuk tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga membangun kesadaran untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan di Parepare


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala Intelijen IRGC Majid Khademi Tewas dalam Serangan AS-Israel
• 17 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie, Identitas Kapten Nandala Terungkap Lewat Label Barang Bukti
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Menteri HAM Usul Bentuk UU Kebebasan Beragama, Singgung Kasus Intoleransi
• 9 jam laludetik.com
thumb
Soal Dana Rp 25 Miliar Renovasi Rumah Dinas, Gubernur Kaltim Ungkit Cerita Era SBY
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Menkomdigi : WFH Bukan Libur Tambahan, Tak Boleh Ganggu Pelayanan!
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.