Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI mengusulkan adanya RUU Narkotika dan Psikotropika yang membedakan barang bukti untuk kategori pengedar dan korban.
Eko mengatakan, RUU tersebut penting karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan. Namun, belum merinci secara detail batas ketentuan barang bukti yang disita.
“Substansi yang pertama yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai ambang batas kepemilikan narkotika. Selama ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan,” kata Eko di Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
“Namun tidak secara tegas mengatur batasan jumlah kepemilikan yang dapat membedakan antara korban dan pengedar. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika bahkan sama sekali belum mengatur ketentuan rehabilitasi bagi pecandu psikotropika,” lanjut dia.
Ia menjelaskan, selama ini penentuan ambang batas masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang hanya mengikat secara internal.
“Dalam praktiknya, penentuan ambang batas bagi pengguna yang direhabilitasi di panti rehabilitasi medis dan sosial mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pedoman untuk menetapkan batasan yang dimaksud, yang sebetulnya hanya mengikat secara internal dalam lingkungan Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Karena itu, Polri mengusulkan agar RUU Narkotika dan Psikotropika mengatur ambang batas secara rinci dan menyeluruh dengan angka yang lebih rendah dibandingkan rancangan awal.
“Untuk itu, Polri mengusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika agar mengatur tentang ambang batas secara rinci dan menyeluruh,” kata Eko.
“Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika, Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan,” lanjut dia.
Ambang Batas Perlu untuk Menutup Celah
Ia menyebut usulan tersebut merujuk pada pengalaman penindakan perkara serta hasil uji laboratoris. Selain itu, langkah ini juga untuk menutup celah yang dimanfaatkan jaringan narkotika dan menekan risiko ketergantungan.
“Yang pertama, merujuk pada pengalaman penindakan perkara tindak pidana narkotika terhadap pengguna dan hasil uji laboratoris. Angka ambang batas yang diajukan oleh Polri merupakan rata-rata jumlah konsumsi satu hari untuk satu orang,” ucap Eko.
“Kedua, untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika dengan berkedok sebagai pengguna. Ketiga, guna menurunkan tingkat toleransi tubuh terhadap risiko kematian dan overdosis sekaligus meminimalisir terjadinya ketergantungan pada diri pecandu dan penyalahguna narkotika,” lanjutnya.
Ambang Batas Usulan Polri
Eko pun merincikan ambang batas beberapa jenis narkoba yang menjadi usulan Polri.
“Sebagai contoh, untuk ganja diusulkan ambang batas 3 gram dari sebelumnya 25 gram. Untuk sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram,” kata Eko.
“Untuk ekstasi diusulkan 5 butir dari sebelumnya 10 butir. Untuk heroin diusulkan 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram, serta untuk etomidate yang belum diatur sebelumnya kami usulkan menjadi 0,5 gram,” tambah dia.
Menurutnya, pengaturan tersebut diharapkan dapat memperjelas penanganan kasus narkotika.
“Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika,” tutup Eko.





