Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar 655 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka yang ditangkap Bareskrim Polri.
"Jadi kami sudah mengantisipasi hal tersebut, adanya kelangkaan ataupun kenaikan harga BBM nonsubsidi sehingga mengakibatkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan," kata Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Dia menyebut sepanjang tahun 2025, Bareskrim bersama Polda jajaran mengungkap sejumlah kasus di 568 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 33 provinsi. Dalam pengungkapan ini, ada 583 tersangka yang ditangkap.
"Bisa dibayangkan betapa masifnya penyalahgunaan BBM ini, baik terjadi di Jawa ataupun di luar Jawa," ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- 1.182.388 liter solar;
- 127.019 liter Pertalite;
- 17.516 tabung elpiji 3 kilogram;
- 516 tabung gas 5,5 kilogram sebanyak 516 kilogram;
- 4.945 tabung gas 12 kilogram;
- 422 tabung gas 50 kilogram;
- 353 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
"Itulah keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai Bareskrim Polri beserta jajaran selama tahun 2025 terkait penegakan hukum di bidang BBM ilegal dan elpiji ilegal," ucapnya.
(ond/haf)





