jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur peta jalan dan etika tata kelola Artificial Intelligence (AI) guna mencegah penyalahgunaan teknologi komunikasi digital yang makin berkembang pesat.
Hal itu juga demi menjamin rasa aman masyarakat ketika beraktivitas secara digital atau daring.
BACA JUGA: Lalamove Dukung Peningkatan Pemahaman Perlindungan Data Pribadi untuk Pengemudi
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan AI di Kementerian Komunikasi dan Digital, Irma Handayani mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun dua Rancangan Perpres yang berfokus pada pedoman pengembangan dman penggunaan AI di Indonesia.
Dia menjelaskan dalam Dialog Publik “Tantangan Hukum di Era AI” yang digelar oleh Divisi Humas Polri di Hotel Grand Kemang, Selasa (7/4), bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara spesifik mengatur teknologi AI.
BACA JUGA: Perlu Dialog Dalam Uji Publik RPP Perlindungan Data Pribadi
Pengaturan yang ada masih menggunakan regulasi sektoral seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“AI memang memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kreativitas masyarakat. Di sisi lain, teknologi ini juga menimbulkan risiko seperti miskomunikasi, pencurian data pribadi, hingga manipulasi informasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Masyarakat Desa Belum Melek Perlindungan Data Pribadi, Rentan Jadi Korban Penipuan
Menurutnya, penyusunan dua Rancangan Perpres tersebut dilakukan bersama para ahli teknologi digital dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dia menegaskan bahwa kedua Perpres tersebut lebih bersifat sebagai pedoman dan upaya penyelarasan langkah antar lembaga dalam pengembangan AI di Indonesia.
“Perpres ini lebih mengarah pada sosialisasi dan penyatuan langkah. Karena itu tidak ada bentuk sanksi dalam kedua aturan tersebut,” kata Irma.
Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan penyusunan regulasi tunggal terkait AI di masa mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddison Izir mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital, termasuk AI, juga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan kejahatan siber.
Dia mengungkapkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara yang mencatat jutaan lalu lintas siber anomali yang berpotensi menjadi ancaman keamanan digital.
Beberapa di antaranya meliputi praktik phishing, deepfake, scam, malware, hingga manipulasi data.
“Polri mengambil langkah preemtif dan edukatif dengan berkolaborasi bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah penyalahgunaan AI sebelum dilakukan penegakan hukum,” ujar Johnny.
Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Andrian Pramudianto mengungkapkan bahwa banyak pelaku kejahatan siber yang beroperasi di Indonesia merupakan warga negara asing.
Dia mencontohkan kasus penipuan daring (scamming) yang melibatkan sejumlah WNI di luar negeri, termasuk di Kamboja, yang akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Selain itu, kasus deepfake juga pernah terjadi ketika muncul informasi palsu yang menyebut Sri Mulyani Indrawati menjanjikan hadiah kepada masyarakat.
Di sisi lain, CEO Imajik Group, Brillian Fariandi, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan AI.
Dia juga mengingatkan bahwa regulasi harus dirancang secara seimbang agar tidak menghambat inovasi dan pemanfaatan AI yang telah terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
"Teknologi AI memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan efisiensi kerja, serta membuka peluang baru di berbagai sektor industri," ucapnya.
Dengan adanya peta jalan dan pedoman etika AI, diharapkan pengembangan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia dapat berjalan lebih aman, terarah, dan bertanggung jawab. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fordigi Dorong Percepatan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi BUMN
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad



