Waduh! Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs Soal Kasus Dugaan Penghasutan Demo

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba-tiba mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, soal kasus dugaan demonstrasi ricuh pada Agustus 2025 lalu.

Perlu diketahui, kasasi merupakan upaya hukum biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding.

BACA JUGA:Awas! Uji 341 Sampel, BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Vape

Wah, ternyata kasasi tidak hanya diajukan kepada Delpedro. Tetapi juga untuk tiga terdakwa lainnya.

Yakni Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim; admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein; dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Dilansir dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasasi tersebut diajukan jaksa pada Maret 2026.

"Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum)," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.

BACA JUGA:Pasbata Soroti Narasi Publik yang Dinilai Mengarah pada Delegitimasi Pemerintah

Namun demikian, situs tersebut belum menjelaskan mengenai tanggal dan majelis hakim yang akan mengadili upaya hukum dari jaksa tersebut.

Sebelumnya, Delpedro bersama rekan-rekannya dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti menyebarkan informasi palsu maupun melakukan provokasi terkait aksi demonstrasi pada Agustus tahun lalu yang berakhir ricuh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyimpulkan bahwa Delpedro dan rekan-rekannya tidak terbukti mengajak atau memanfaatkan anak untuk kepentingan militer atau kegiatan bersenjata lainnya.

Sebagaimana didakwakan dalam Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Medsos dan Game Online Anak Dibatasi Komdigi, Pemilik Rental PS Senangnya Bukan Main

"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.

"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengembangan Kasus Maidi, KPK Geledah Rumah Kadiskominfo Madiun
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Foto: Warga Terganggu Bau Menyengat Akibat Sampah Menggunung di TPS Waduk Cincin
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Belum Genap Dua Tahun, Jalan Nasional di Flores Timur Senilai Rp 28 Miliar Sudah Putus
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Pengaturan Anggaran di Kabupaten Lampung Tengah Diselisik KPK
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Belum Punya Amdal Tapi sudah Beroperasi, Wisata Mikutopia Dievaluasi
• 2 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.