Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum terkait BBM ilegal ataupun LPG ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026, di seluruh wilayah Indonesia.
Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni mengatakan selama tahun 2026, mulai Januari hingga April, pihaknya telah menetapkan sebanyak 89 tersangka.
“Adapun pengungkapan selama 2026 ini adalah 97 TKP dengan 89 tersangka. Bisa dilihat mungkin agak turun tetapi masih cukup tinggi tentunya,” kata Irhamni, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Irhamni menerangkan penegakkan hukum diantaranya dilakukan di Sumatera Utara sebanyak 4 TKP, kemudian Riau 9 TKP, kemudian Sumatera Selatan 5 TKP, Lampung 3 TKP, Jambi 12 TKP, Bengkulu 11 TKP, Bangka Belitung 1 TKP.
“Kemudian di wilayah DKI Jakarta dalam hal ini Polda Metro Jaya 6 TKP, Polda Jabar 4 TKP, Jateng 4 TKP, DIY 1 TKP, Jatim 1 TKP, Kaltim 4 TKP, Kalbar 4 TKP, Sulbar 2 TKP, Gorontalo 4 TKP, dan Papua Barat 1 TKP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irhamni menerangkan, dari pengungkapan kasus 2026 ini, pihaknya menyita barang bukti solar 112.663 liter, gas 3 kilogram adalah 7.096 buah, gas 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung, gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, dan gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung.
“Kemudian barang bukti kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit,” tuturnya.
Sementara itu, Irhamni mengungkapkan, tahun 2025 pihaknya juga telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 568 TKP dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.
“TKP yang pertama adalah di Aceh 18 TKP, kemudian Sumatera Utara 79 TKP, Sumatera Barat 49 TKP, Polda Riau telah mengungkap 18 TKP, Polda Sumsel 61 TKP, Polda Lampung 11 TKP, Polda Kepulauan Riau 1 TKP, Polda Jambi 64 TKP, Polda Bengkulu 21 TKP, Polda Babel 10 TKP, Polda Banten 10 TKP,” ujarnya.
Kemudian pengungkapan kasus juga terjadi di Polda Metro Jaya 30 TKP, Polda Jabar 23 TKP, Polda Jateng 25 TKP, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 9 TKP, Polda Jatim 43 TKP, Polda Bali 10 TKP, Polda Kaltim 23 TKP, Polda Kalteng 3 TKP, Polda Kalbar 36 TKP, kemudian Polda Kalsel 2 TKP, Polda Kaltara 1 TKP, Polda Sulawesi Utara 21 TKP, Polda Sulawesi Tenggara 7 TKP, Polda Sulawesi Barat 3 TKP, Polda Gorontalo 4 TKP, Polda NTB 3 TKP, Polda NTT 10 TKP, Polda Maluku 3 TKP, Polda Maluku Utara 3 TKP, dan Polda Papua 2 TKP.




