JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Meta dan Google terkait dengan kepatuhan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Komdigi Akhirnya Periksa Meta-Google soal Kepatuhan Implementasi PP Tunas
Dugaan pelanggaran ini didalami ketika Komdigi memeriksa Meta dan Google selama dua hari terakhir.
Meta yang mengelola platform Facebook, Instagram, dan Threads, diperiksa pada Senin (6/4/2026).
Sementara, Google yang menaungi YouTube masih menjalani pemeriksaan pada hari ini oleh pihak Komdigi.
Alex mengatakan, Meta telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dan berjanji memberikan dokumen untuk melengkapi hasil pemeriksaan kemarin.
“Pihak Meta juga menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi apa yang sudah kita lakukan kemarin dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Baca juga: Menkomdigi Panggil Meta dan Google Hari Ini Usai Tak Patuh PP Tunas, Tiktok-Roblox Segera
Pihak Komdigi belum membeberkan apa saja yang ditanyakan kepada pihak platform.
Alex mengatakan, pertanyaan berfokus pada implementasi Pasal 30 Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan PP Tunas.
“Saat ini sudah berjalan, kita masuk dalam tahapan pengawasan atas implementasi dari PP Tunas,” tutup Alex.
Soal PP Tunas dan pembatasan akses medsos untuk anakPemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan tersebut mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
PP Tunas efektif diberlakukan mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas platform digital yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
Pada Jumat (27/3/2026), Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid mengatakan, X dan Bigo Live telah mematuhi implementasi PP Tunas dengan mengubah aturan dalam aplikasi mereka.
Sementara itu, terdapat empat platform digital yang belum menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas, yakni YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.
Meutya menyampaikan bahwa tidak ada kompromi bagi platform yang melanggar.
Pemerintah masih menunggu kepatuhan dari empat aplikasi tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



