jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
BACA JUGA: Hari Karyuliarto Sebut Para Saksi Ahli Benarkan Proses Pengadaan LNG Tak Menyalahi Aturan
Terdakwa Hari Karyuliarto, dalam persidangan mengungkap praktik pembelian dan penjualan gas, termasuk LNG secara lengkap.
Dalam keterangannya, dia menegaskan bahwa kontrak LNG jangka panjang tidak dilakukan melalui tender karena mengikuti praktik global berbasis kepercayaan.
Hari menjelaskan, bentuk riil trade gas di Pertamina mencakup beberapa tingkatan, mulai dari jual beli sederhana hingga pengelolaan portofolio bisnis gas yang mengintegrasikan supply, demand, dan infrastruktur.
Hari menyebut sejak 2002 hingga 2011 pendapatan Direktorat Gas terus menurun akibat perubahan regulasi, sehingga dirinya ditugaskan melakukan transformasi bisnis, salah satunya menjadikan Pertamina sebagai agregator LNG.
“Melakukan trade gas bentuk riilnya ada beberapa tingkatan. Yang paling rendah adalah hanya jual beli gas menggunakan fasilitas yang kita punyai, atau yang kita bangun, atau yang akan kita bangun. Namun yang paling tinggi adalah membuat portofolio bisnis gas, termasuk LNG, dengan mengakumulasikan antara supply, demand, dan infrastruktur,” ujar Hari.
Dia menambahkan, dalam praktiknya kontrak LNG jangka panjang selalu dilakukan melalui direct negotiation, bukan tender.
“Untuk LNG kontrak jangka panjang, selalu dilakukan direct negotiation. Tidak pernah—waktu kita menjual, apalagi waktu membeli—kita mengadakan tender pengadaannya. Tidak ada, dan soal direct negotiation, pada sidang keterangan Ahli LKPP Setyabudi Arijanta, hal itu dimungkinkan untuk jenis barang tertentu seperti LNG” sambungnya.
Menurut Hari, metode tersebut sesuai praktik global karena bisnis LNG berbasis kepercayaan jangka panjang. “Karena bisnis LNG adalah bisnis kepercayaan. Bukan sekali-dua kali jual beli selesai, tetapi seumur hidup seperti perjanjian orang menikah,” ujarnya.
Dalam persidangan, Hari juga menjelaskan selama menjabat Direktur Gas periode 2012–2014, terdapat beberapa transaksi penjualan gas, termasuk ke Kogas dan pembeli Jepang.
Sementara itu, pembelian LNG hanya terjadi dua kali, yakni melalui Sales and Purchase Agreement (SPA) 2013 dan 2014.
Terkait proses persetujuan, dia menyebut keputusan dilakukan melalui mekanisme top-down dan bottom-up, mengikuti kebijakan pemerintah terkait bauran energi serta laporan dari tim LNG.
Dia mengungkapkan sejumlah negosiasi sebelumnya dengan pihak Qatar, Woodside Australia, dan Mitsubishi tidak berhasil karena harga tidak kompetitif.
Hari mengatakan, negosiasi dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere, menjadi salah satu opsi karena harga LNG yang lebih kompetitif berbasis indeks Henry Hub. “Kalau LNG di domestik harganya sekitar 13–14 dolar, LNG Amerika jika dihitung landed di Indonesia tidak lebih dari 10,5 dolar,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya forum internal yang disebut War Room untuk memantau proyek-proyek strategis. Dalam forum tersebut, proyek diklasifikasikan berdasarkan indikator kinerja, dan hanya yang bermasalah yang dibahas secara mendalam.
Dalam rapat 11 Juli 2013, lanjut Hari, dibahas key term sheet, kesiapan infrastruktur, serta mitigasi risiko. Saat itu, kapasitas infrastruktur dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan gas domestik, sehingga diperlukan pasokan tambahan dari luar negeri.
Terkait kontrak dengan Cheniere, ia menyebut harga berbasis formula Henry Hub bersifat tidak dapat dinegosiasikan.
“Kalau kita menawar harga Henry Hub, ya diketawain, Pak. Kamu beli aja dari tempat lain yang lebih murah,” katanya.
Hari juga mengakui bahwa dalam pembelian LNG tersebut belum ada perikatan dengan pembeli akhir (end buyer). Namun, hal itu dianggap bukan keharusan bagi pembeli.
“Sebagai pembeli, kita tidak perlu punya ikatan dengan pembeli. Justru kita mengakumulasikan portofolio dengan menguasai pasar,” ujarnya.
Meski demikian, dia menyebut trading menjadi opsi cadangan apabila kebutuhan domestik tidak terserap. “Trading merupakan rencana cadangan apabila domestik tidak menyerap,” katanya.
Dalam proses pengambilan keputusan, Hari menjelaskan bahwa persetujuan kontrak dilakukan melalui mekanisme Risalah Rapat Direksi (RRD) secara sirkuler yang harus disetujui seluruh direksi.
Untuk kontrak LNG Train 1 tahun 2013, penandatanganan dilakukan oleh pejabat yang diberi kuasa, sedangkan kontrak Train 2 tahun 2014 ditandatangani langsung olehnya.
Dia juga mengungkap bahwa tidak semua proses dibahas secara rinci dalam rapat direksi, termasuk analisis keekonomian yang dianggap telah dipahami oleh seluruh anggota direksi.
Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa dan saksi guna mengungkap proses pengadaan LNG di Pertamina.
Di temui usai sidang Hari Karyuliarto menyampaikan bahwa seluruh saksi dan ahli dalam persidangan telah diperiksa, termasuk mantan Wakil Ketua KPK, Amin Sunaryadi.
Dia menekankan,
“Yang saya ingin garis bawahi adalah kesaksian ahli mantan Wakil Ketua KPK, Bapak Amin Sunaryadi, yang beliau datang ke tempat ini untuk memberikan kesaksian bahwa tidak ada mens rea. Artinya kalau terjadi tipikor harus ada mens rea-nya. Di dalam kasus LNG ini tidak ada mens rea-nya, tidak ada suap, tidak ada kickback, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada persekongkolan jahat, dan itu juga tidak pernah ada di dalam bukti barang bukti ataupun alat bukti forensik,” ujar Hari.
Ia juga menilai tidak ada pihak yang diperkaya dalam kasus ini. Menurutnya, perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi, menerima pembayaran karena menjual LNG sesuai kontrak, bukan karena praktik korupsi.
“Corpus Christi ini menerima uang karena dia memang menjual LNG, bukan menerima uang karena sesuatu yang kongkalikong, persekongkolan atau hal-hal lainnya sehingga tidak bisa dikatakan Corpus Christi itu diperkaya,” tegasnya.
Hari menambahkan, jika KPK menganggap Corpus Christi sebagai pihak yang diperkaya, seharusnya lembaga antirasuah itu menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menghadirkan perusahaan tersebut dalam persidangan. Namun, hal itu disebutnya tidak pernah dilakukan.
“Kalau disangkakan sebagai perusahaan yang saya perkaya maka dia harus dihadirkan dan ada mekanismenya yang harus ditempuh KPK yaitu mekanisme MLA. Tetapi mekanisme MLA ini tidak pernah dieksekusi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Hari juga menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk “rekayasa kriminalisasi” yang disebutnya merupakan warisan pengurus lama KPK. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan membebaskannya.
“Oleh karena itu rekayasa kriminalisasi ini perlu dilihat oleh majelis hakim yang terhormat sehingga beliau dapat memutuskan dengan cara yang bijaksana untuk membebaskan saya dan Ibu Yeni,” ucap Hari.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa pertanyaan jaksa selama persidangan lebih banyak menyoroti aspek aksi korporasi, bukan unsur pidana korupsi.
“Pertanyaan-pertanyaan sebagaimana yang terdahulu kepada saksi-saksi lebih kepada masalah aksi korporasi. Padahal kalau bicara tindak pidana korupsi, melawan hukum itu artinya di situ ada perbuatan-perbuatan melanggar hukum,” ujar Wa Ode.
Dia menegaskan, dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya suap, kickback, maupun permufakatan jahat. Menurutnya, proses pengadaan LNG merupakan transaksi bisnis biasa.
“Yang ada adalah hanya soal aksi korporasi. Itu bicara bisnis, strategi bisnis, strategi dagang, begitu ya,” katanya.
Wa Ode juga menjelaskan bahwa Pertamina menerima LNG sesuai dengan pembayaran yang dilakukan, sehingga tidak terdapat kerugian negara dari sisi pengadaan. Kerugian, kata dia, baru terjadi saat penjualan akibat kondisi pandemi yang menyebabkan harga gas turun.
“Kerugian terjadinya saat kapan? Saat menjual. Dijualnya ternyata pada saat pandemi, pandemi itu harga gas sangat rendah, sehingga harga jual kita itu jauh di bawah harga pembelian. Tapi itu semua kaitannya dengan dagang, aksi korporasi, nggak ada kaitannya sama korupsi,” jelasnya.
Dia bahkan menyebut Pertamina sempat meraih keuntungan besar dari transaksi tersebut setelah kondisi pasar membaik.
“Setelah itu untung sangat tinggi, jutaan US Dollar, triliunan rupiah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wa Ode menilai tuduhan memperkaya pihak lain, termasuk Corpus Christi maupun pihak terkait lainnya, tidak berdasar. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara terdakwa dengan pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan.
“Bagaimana caranya coba orang jual beli kemudian ketika kita terima barangnya kita lakukan pembayaran kita bilang memperkaya dia?” kata Wa Ode.
Dia menyimpulkan berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut dan menyebut perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan yang sangat-sangat jelas, saya selalu menyatakan bahwa clear banget beliau tidak bersalah. Tidak ada tindak pidana korupsi di dalam penjualan LNG, pembelian LNG dengan CCL,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5549025/original/024104300_1775560378-Wamen_LH.jpg)


