Dicopot Mendadak, Aspidum Jatim Diduga Mainkan Perkara Mochamad Wildan

realita.co
4 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita) — Kejaksaan Agung mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam permainan perkara, termasuk perkara pidana yang menjerat Mochamad Wildan, S.Kom di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan hal tersebut. 
“Benar. Perkara masih berproses dalam persidangan, jadi mari bersama mengawasi perkembangannya sampai berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Selasa (7/4/2026). 

Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal

Diketahui, Joko diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung pada 18 Maret 2026 dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Ia diduga menerima hingga Rp3,5 miliar dari pihak-pihak yang ingin mengamankan perkara pidana umum.

Perkara yang diduga dimainkan Joko saat ini tengah disidangkan di PN Surabaya, dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca juga: Klebun Muzamil Diduga Kendalikan Dana Terdakwa Doni Adi Saputra untuk Aset Tambak dan Bangunan

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, terdakwa Mochamad Wildan diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait transaksi dua kapal milik PT Eka Nusa Bahari (ENB) yang dialihkan ke PT Nusa Maritim Logistik (NML)—dua perusahaan yang berada dalam kendalinya.

Akta tersebut mencantumkan bahwa pembayaran Rp5 miliar telah lunas, padahal penyidikan menemukan bahwa tidak pernah ada pembayaran sama sekali. Akta itu kemudian digunakan untuk memindahkan kepemilikan kapal ke PT NML, yang selanjutnya menghasilkan pendapatan sewa lebih dari Rp21,7 miliar.

Baca juga: Kejaksaan Surabaya Limpahkan Kasus Pengusiran Nenek Elina ke Pengadilan

Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan 488 UU 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tragedi Hajatan di Purwakarta: Kronologi, Akar Masalah, dan Pelajaran
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Moussa Sidibe Gacor! Persija dan Persebaya Jadi Korban, Sinyal Gabung Persib?
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Pemkab Banjar Perkuat Koordinasi Lewat Evaluasi Kabupaten Layak Anak
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Hadapi Pemilihan Dekan, 19 Dosen Penuhi Syarat Jadi Calon Dekan FISIP Unhas
• 6 jam laluharianfajar
thumb
HNW Apresiasi Penandatanganan Perpres soal Pembentukan Ditjen Pesantren
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.