Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Praktik ilegal itu disebut merugikan masyarakat serta keuangan negara.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan modus yang paling banyak dilakukan ialah pelaku membeli BBM bersubsidi jenis solar secara berulang di sejumlah SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali ke industri dengan harga nonsubsidi yang lebih tinggi.
"Bisa dibayangkan harga industri hari ini berapa, Rp 24.000 kalau harga subsidi hanya Rp 6.800 berapa keuntungan mereka. Inilah yang disampaikan oleh Bapak Wakabareskrim tadi ini sangat menggiurkan tentunya," kata Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Pelaku disebut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah lebih banyak. Modus lain ialah penggunaan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengakali sistem barcode.
"Pelaku membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa menyiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina," jelasnya.
(ond/haf)





