JAKARTA, KOMPAS.com – Pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dari penyidik Puspom TNI kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta berlangsung tertutup dari awak media.
Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026), sejumlah awak media memperoleh informasi bahwa pelimpahan berkas perkara akan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa sore, sejumlah awak media telah berada di Oditurat Militer II-07 Jakarta dan menunggu konferensi pers.
Baca juga: Pigai Soal Kasus Andrie Yunus: Kami Tak Bisa Digiring Menentukan Proses Hukum
Selama menunggu, terlihat ruangan yang telah dipersiapkan lengkap dengan videotron untuk konferensi pers penyerahan berkas perkara.
Selain itu, tampak dua sepeda motor matik yang diparkir di depan ruangan, diduga sebagai barang bukti.
Pada kendaraan tersebut tertera label barang bukti bertuliskan perkara penganiayaan terhadap Andrie Yunus yang diduga dilakukan oleh Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya dan tiga orang lainnya.
Baca juga: Andrie Yunus Nyatakan Mosi Tidak Percaya jika Kasusnya Ditangani Peradilan Militer
Tak lama kemudian, empat tersangka dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning-hitam terlihat turun dari mobil tahanan dan langsung masuk ke dalam gedung.
Saat awak media hendak mengambil gambar, petugas meminta untuk menunggu dan tidak melakukan pengambilan gambar terlebih dahulu.
Hingga pukul 19.00 WIB, awak media belum mendapatkan kepastian terkait konferensi pers pelimpahan berkas perkara tersebut.
Baca juga: Suara Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras: Serukan Perjuangan dan Keadilan, Minta Kasus Diusut Tuntas
Tim dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI kemudian menghampiri awak media dan menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas telah berlangsung di dalam tanpa kehadiran media.
Puspen TNI menyebutkan pihaknya akan merilis keterangan tertulis terkait pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
Ia menyampaikan keterangan melalui rilis tertulis.
Baca juga: Soal TGPF Kasus Andrie Yunus, Usman Hamid: Perlu Dua Tim
"Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," ujar Aulia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026).
Empat tersangka yang diserahkan kepada Oditurat Militer yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Namun, Puspen TNI tidak merinci barang bukti yang turut dilimpahkan.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana," ungkap Aulia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




