Pelimpahan Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Oditur Militer Digelar Tertutup

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Pelimpahan Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Oditur Militer Digelar TertutupNasional | okezone | Selasa, 7 April 2026 - 20:23Dengarkan Berita

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah merampungkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Namun, proses pelimpahan tersebut berlangsung tertutup, meski sejumlah awak media telah menunggu di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Okezone sebelumnya menerima undangan bahwa kegiatan pelimpahan akan berlangsung pukul 16.00 WIB. Namun hingga pukul 19.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan, termasuk konferensi pers, tidak terlaksana.

Sebelumnya, empat tersangka sempat terlihat turun dari kendaraan tahanan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad). Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning, penutup wajah (sebo), serta dalam kondisi diborgol.

Dua sepeda motor yang diduga menjadi barang bukti juga sempat ditampilkan di halaman kantor Oditurat Militer, sebelum akhirnya dipindahkan menjelang pembatalan kegiatan bersama media.

Baca Juga:Bertemu Prabowo, JK Tanya Perjanjian dengan AS hingga Dampak Perang Timteng

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, hanya memberikan keterangan tertulis melalui Pusat Penerangan (Puspen) TNI.

“Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Oditur Militer II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan syarat formil dan materil,” ujar Aulia.

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Ia menambahkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.

“Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” imbuhnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Energi Berbasis Sampah Dinilai Jadi Solusi Dukung Target Nol Emisi Indonesia 2060
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Terkait Iran, Trump Tidak Bisa Mempercayai Jerman untuk Diberi Informasi
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tesla Kalahkan BYD di Korea Selatan, Jadi Mobil Impor Terlaris
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemeriksaan Maraton Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Lagi 5 Biro Travel Hari Ini
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Zurich Life: Obligasi Pemerintah Jadi Primadona Portofolio Asuransi Jiwa
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.