Usman Hamid Bicara soal Kasus Andrie Yunus dan Peradilan Umum

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebaiknya dilakukan melalui peradilan umum.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Menggugat Akuntabilitas Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum” di FISIP UIN Jakarta, Selasa (7/4).

Dalam pandangannya, peradilan militer tetap memiliki fungsi, namun terbatas pada pelanggaran yang bersifat internal, seperti disiplin dan hierarki komando, misalnya, pelanggaran berupa indisipliner, tidak menjalankan perintah atasan, hingga desersi.

“Peradilan militer boleh ada, tapi untuk urusan disiplin atau pelanggaran dalam rantai komando. Kalau diperintah maju dalam operasi, ya harus maju. Kalau tidak, itu bisa dihukum,” kata Usman.

Namun, untuk perkara yang masuk dalam ranah pidana umum, ia menegaskan seharusnya tidak ditangani oleh peradilan militer.

Menurutnya, mekanisme peradilan umum lebih menjamin objektivitas karena tidak terikat pada struktur kepangkatan.

Usman menilai salah satu persoalan utama dalam peradilan militer adalah potensi ketergantungan pada rantai komando. Hal ini dinilai bisa menjadi kendala, terutama jika kasus melibatkan perwira tinggi.

Ia mencontohkan situasi dalam kasus Andrie Yunus, di mana muncul dugaan keterlibatan pihak dengan pangkat tinggi.

Dalam kondisi seperti itu, ia mempertanyakan independensi hakim jika proses tetap berada dalam lingkup militer.

“Kalau yang terlibat berpangkat tinggi, lalu hakimnya berpangkat apa? Ini yang jadi persoalan. Dalam peradilan umum, tidak ada hierarki kepangkatan, semuanya dinilai dari bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peradilan umum bekerja berdasarkan standar pembuktian yang terbuka, mulai dari keabsahan alat bukti, keterangan saksi, hingga pemeriksaan ahli. Proses tersebut dinilai lebih transparan dan akuntabel.

Usman juga mengaitkan hal ini dengan prinsip hak asasi manusia. Ia menyebut, standar HAM mendorong agar pelanggaran hukum pidana umum, termasuk dugaan pelanggaran HAM, ditangani melalui peradilan umum.

“Intinya, pelanggaran hukum militer diadili di peradilan militer. Tapi kalau sudah masuk tindak pidana umum atau pelanggaran HAM, seharusnya diserahkan ke peradilan umum,” kata dia.

Andrie Yunus Tulis Surat dari RS: Harap Dibentuk TGPF Independen-Peradilan Umum

Andrie Yunus, mengirimkan surat terbuka dari ruang perawatan High Care Unit (HCU) RSCM terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Dalam surat bertanggal 3 April 2026 tersebut, Andrie mendesak agar teror tersebut diusut tuntas melalui peradilan umum, terutama jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum TNI.

"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diungkap dan diusut tuntas. Hal ini menjadi tanggung jawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa," tulis Andrie dalam suratnya.

Andrie menolak jika kasus ini berakhir di meja hijau militer. Menurutnya, akuntabilitas hukum harus ditegakkan di lembaga peradilan yang transparan bagi publik.

"Yang paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun yang terindikasi keterlibatan prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum. Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," tegasnya.

Selain menuntut keadilan bagi dirinya, Andrie juga menyoroti konteks yang lebih luas mengenai reformasi sektor keamanan.

"Titik tekan kami dalam gugatan ini adalah memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi harus dihentikan. Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas hal tersebut, termasuk berkhianat pada TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 serta Konstitusi," tulisnya.

Ia menilai, teror air keras yang dia alami bukan sekadar serangan personal, melainkan upaya sistematis untuk membungkam gerakan sipil.

"Teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme," tambah Andrie.

Andrie juga meminta dukungan publik untuk mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna menyisir aktor intelektual di balik serangan tersebut.

"Harapannya, hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum," pungkasnya.

Puspom Limpahkan 4 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Oditur Militer

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan, Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara ke Oditur Militer pada Selasa (7/4).

“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aulia dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (7/4).

Dalam pelimpahan tersebut, tidak hanya berkas perkara yang diserahkan, tetapi juga para tersangka beserta barang bukti.

"Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang, yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES, berikut barang bukti," lanjutnya.

Selanjutnya, berkas perkara akan diperiksa oleh Oditur Militer II-07 Jakarta untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.

“Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Aulia.

Ia menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI,” tegasnya.

Dengan dilimpahkannya perkara ini, proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan di lingkungan peradilan militer.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya: MBG Sumbang Pajak 3-5?ri Total Anggaran
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ketua Banggar DPR Desak Pemerintah Mereformasi Kebijakan Subsidi Energi
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Pastikan Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Jakarta Timur secara Optimal
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
UU P2SK Bakal Muat Aturan Transaksi Kripto Terpusat di Bursa Kripto
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bareskrim Sebut Bandar Narkoba Coba Berkedok Jadi Pengguna Agar Direhabilitasi
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.