Menanti Putusan PTUN Soal Gugatan Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Kasus gugatan atas penyangkalan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terhadap pemerkosaan massal Mei 1998 terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hasil putusan majelis hakim soal kasus tersebut akan memengaruhi kepercayaan publik pada penegakan hukum di negeri ini.

Kasus itu disidangkan setelah gugatan dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas ke PTUN Jakarta, sejak September 2025. Selama lebih kurang enam bulan disidangkan, koalisi menyerahkan kesimpulan perkara ke majelis hakim, Kamis (2/4/2026).

”Kita berada dalam simpang yang menentukan sekali bahwa dalam beberapa minggu ini akan ada keputusan. Jadi, harapan kita ialah PTUN ini pintu masuk ke dalam dunia hukum kita yang serba-serbi,” kata Jaksa Agung periode 1999-2001, Marzuki Darusman, yang juga menjadi bagian dari koalisi penggugat, di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurut Marzuki, majelis hakim sebenarnya tidak sulit untuk membuat keputusan obyektif seiring bukti-bukti kuat yang tersedia. Kebenaran peristiwa diperkuat pula dengan hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) buatan Presiden ke-3 RI BJ Habibie, yang beranggotakan pemerintah dan masyarakat sipil.

Kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia bisa bangkit bilamana PTUN menyimpulkan secara benar. Namun, kepercayaan itu akan hilang sama sekali kalau itu terjadi yang sebaliknya.

Tim gabungan itu, lanjut Marzuki, pun sudah menyepakati konsensus bulat soal peristiwa kekerasan seksual massal yang menyasar perempuan terjadi di Jakarta dan beberapa daerah. Ia menyebut, tidak ada satu pun anggota tim gabungan yang menyatakan pendapat berbeda dalam membuat kesimpulan penyelidikan itu, termasuk perwakilan yang berasal dari unsur TNI dan Kepolisian RI.

”Tidak sulit untuk melakukan kesimpulan. Kesulitannya adalah apabila PTUN ini ditekan oleh pemerintah. Itu sering kali terjadi dan dirasakan,” kata Marzuki, yang menjabat Ketua TGPF 1998.

Baca JugaDi DPR, Fadli Zon Dituntut Meminta Maaf soal Kontroversi Pemerkosaan Massal 1998

Marzuki menilai, hasil putusan perkara itu nantinya akan mencerminkan independensi jajaran penegak hukum. Bahkan, PTUN bisa menjadi pintu masuk untuk memulihkan keadaban hukum di negeri ini. Untuk itu, ia berharap agar kelak putusan itu dihasilkan seobyektif mungkin selaras dengan sudut pandang korban.

”Jadi, kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia bisa bangkit bilamana PTUN menyimpulkan secara benar. Namun, kepercayaan itu akan hilang sama sekali kalau itu terjadi yang sebaliknya,” kata Marzuki. 

Hal senada diungkapkan anggota koalisi penggugat, Ita Fatia Nadia, yang juga menjadi pendamping korban pemerkosaan Mei 1998. Selama peristiwa terjadi, ia terjun langsung ikut mengevakuasi para korban. Ia juga menyaksikan sejumlah korban akhirnya meninggal akibat luka-luka yang dialami setelah pemerkosaan.

Menurut Fatia, persidangan ikut memberi jalan bagi para korban dan keluarganya untuk bersuara menampilkan kesaksian-kesaksian mereka tentang peristiwa itu. Diyakininya, langkah itu menjadi salah satu cara untuk membuat fakta terkait peristiwa itu semakin terang benderang.

Baca JugaPenyangkalan terhadap Pemerkosaan Massal 1998 Mengingkari Kerja Kemanusiaan

Di sisi lain, jelas Fatia, sejatinya negara juga sudah mengakui adanya peristiwa menyakitkan tersebut. Bentuk pengakuan negara itu ditunjukkan dari dikeluarkannya surat keputusan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo tentang peristiwa pelanggaran HAM Berat, pada 2023. Kini, ia tinggal menanti keputusan apa yang akan dikeluarkan para hakim seiring berbagai bukti kuat yang sudah disajikan tim koalisi. 

”Saya akan hadir nanti di dalam keputusan persidangan di PTUN. Saya akan melihat hati nurani para hakim. Setelah itu, saya ingin mengajak bangsa ini untuk melihat kembali hati nurani dan kekejaman serta kekerasan yang dilakukan oleh negara,” kata Fatia.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin menyatakan, negara semestinya berupaya memberikan keadilan bagi korban daripada mengeluarkan pernyataan yang membelokkan sejarah.

Baca JugaPemerkosaan Massal 1998, Ingatan Kolektif, dan Kontroversi Politik

Dalam pandangan Zainal, adanya penyangkalan semacam itu termasuk upaya penghapusan sejarah. Untuk itu, katanya, wajar bagi publik menduga jika lontaran Fadli Zon justru bagian dari upaya-upaya sistematis.

Lewat adanya gugatan itu, lanjut Zainal, koalisi masyarakat sipil ingin mendudukkan pernyataan Fadli Zon sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Menurut dia, akibat pernyataan itu berpotensi membahayakan kebenaran sejarah bangsa dan penegakan HAM, serta demokrasi yang berlangsung di negeri ini. Pihaknya pun mengajak segenap masyarakat ikut mengawal putusan yang akan dibacakan akhir April ini.

”Tidak hanya itu, apa pun putusannya, saya rasa ini menjadi penting untuk di bulan Mei, mengingatkan kita semua bahwa kita menolak lupa. Menolak lupa pada pelanggaran hak asasi manusia, menolak lupa kepada orang-orang dan nama-nama yang terlibat pada 1998 dan hari ini masih berkuasa,” kata Zainal.

Baca JugaDihujani Kritik, Fadli Zon Bersikukuh Tak Ada Pemerkosaan Massal  Kerusuhan 1998

Kuasa hukum koalisi masyarakat sipil, Daniel Winarta, menyatakan, upaya manipulasi sejarah lewat penyangkalan Fadli Zon boleh dibilang gagal. Adanya gugatan masyarakat sipil justru menunjukkan upaya pengungkapan fakta yang sesungguhnya. Terlebih lagi banyak dukungan yang muncul, tak terkecuali dari seorang anak SMP yang mengirimkan surat kepada majelis hakim tentang penolakan pemutihan sejarah.

Sepanjang persidangan, sebut Daniel, koalisi sudah menyajikan sederet bukti kuat mengenai peristiwa itu. Tercatat ada 95 bukti surat dan 5 bukti elektronik, termasuk dokumen resmi TGPF yang membenarkan adanya peristiwa kekerasan itu. Selain itu, ada juga empat saksi ahli terentang dari pakar HAM, hukum, psikolog, ahli sejarah, hingga ahli kekerasan terhadap perempuan.

”Kita tinggal menunggu keberanian tiga hakim nanti untuk memutuskan di tanggal 21 April nanti. Jadi kita tunggu putusannya. Semoga putusan kita dapat dikabulkan,” kata Daniel.

Kompas pada Selasa (7/4/2026) telah berupaya menghubungi Fadli Zon untuk meminta tanggapan terkait proses persidangan di PTUN yang akan memasuki tahapan sidang putusan dalam waktu dekat. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Baca JugaMenteri Kebudayaan Fadli Zon: Perlu Kehati-hatian dalam Penggunaan Istilah ”Pemerkosaan Massal”

Namun, pada kesempatan sebelumnya, Fadli Zon menegaskan bahwa ia tidak menyangkal adanya pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998. Namun, dia bersikukuh bahwa tidak tepat jika kasus itu disebut sebagai pemerkosaan massal. Baginya, diksi massal bisa dipakai jika pemerkosaan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan dalam jumlah yang banyak.

Dia bahkan mencontohkan peristiwa pemerkosaan massal pernah terjadi di Nanking (saat ini Nanjing) selama Perang China-Jepang Kedua (1937-1938). Pada peristiwa itu, diperkirakan 40.000-300.000 warga Nanking dibantai dan diperkosa tentara Kekaisaran Jepang.

”Saya meminta maaf kalau ini terkait dengan insensitivitas dan dianggap (saya) insensitif, tetapi sekali lagi, saya jelas juga dalam posisi yang mengutuk dan mengecam segala macam kekerasan terhadap perempuan,” kata Fadli (Kompas.id, 2 Juli 2025).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
INACA Sambut Kebijakan Pembatasan Tarif Pesawat di Tengah Tekanan Biaya Avtur
• 4 jam laluterkini.id
thumb
Komisi XI target diskusi revisi UU P2SK selesai masa persidangan ini
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Obat Hepatitis C Berpotensi Jadi Senjata Baru Lawan Hepatitis E
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BNN Usul Larangan Vape di Indonesia, Ini Alasannya
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Dapat Penghargaan, Intip Yuk Teknologi JULÄINE™ yang Bisa Atasi Kerutan jadi Lebih Natural
• 7 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.