Saksi Ungkap Alur Pembayaran Diselewengkan Rudy Septyan, PT Mega Perkakas Abadi Rugi Rp202 Juta

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Sidang lanjutan perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Rudy Septyan Danuarta, sales PT Mega Perkakas Abadi (MPA), mengungkap fakta terkait aliran pembayaran pelanggan yang tidak pernah masuk ke perusahaan. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam keterangannya, saksi Agoes Tjandrakusuma selaku auditor internal PT MPA menjelaskan bahwa dugaan penggelapan terungkap saat dirinya bersama Suripto melakukan audit pada September 2025. Audit dilakukan karena tim menemukan adanya tunggakan besar dari pelanggan yang berada di bawah penanganan terdakwa.

Baca juga: Dicopot Mendadak, Aspidum Jatim Diduga Mainkan Perkara Mochamad Wildan

“Setelah dicek satu per satu, ternyata mayoritas pelanggan sudah melakukan pembayaran. Namun pembayarannya dilakukan langsung kepada terdakwa, bukan ke rekening perusahaan,” kata Agoes di hadapan majelis hakim, Selasa (7/4/2026). 

Padahal, menurut Agoes, berdasarkan SOP perusahaan, seluruh pembayaran wajib dilakukan melalui transfer ke rekening resmi PT MPA di Bank BCA, CIMB Niaga, dan Bank Panin. Namun sejumlah pelanggan mengaku diminta terdakwa untuk melakukan pembayaran secara tunai.

Dari hasil audit, pembayaran tunai yang diterima terdakwa antara lain:
Luwes Jaya Imron Rp2.040.000
Krisna Teknik (Roni Ismawan) Rp8.200.530
CV Rejo Jaya Abadi Rp10.993.891
MKS Teknik (Yesi P Andriani) dengan total puluhan juta rupiah
Bintang Sarana Teknik Rp22.737.620
Prima Diesel Rp6.150.398

Saksi juga mengungkap transaksi lain senilai Rp20.625.375 yang mengatasnamakan pelanggan yang ternyata tidak pernah memesan barang.
“Total yang tidak disetorkan terdakwa mencapai Rp202.839.954,” tegasnya.

Agoes menambahkan, pembayaran tunai tersebut diserahkan pelanggan dalam rentang satu minggu hingga satu bulan setelah barang diterima. Tetapi uang itu tidak pernah dilaporkan maupun masuk ke kas perusahaan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Rudy tercatat bekerja sebagai sales dengan gaji Rp4.838.000 per bulan berdasarkan surat keterangan kerja tertanggal 6 Oktober 2025.

Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal

Keterangan saksi dinilai menguatkan dakwaan yang menyebut perusahaan mengalami kerugian Rp202.839.954 milik PT Inti Selaras Perkasa (ISP), induk usaha PT Mega Perkakas Abadi.

Atas perbuatannya, Rudy didakwa melanggar Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) dan/atau Pasal 492 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai persidangan, kuasa hukum PT MPA, Irene Angelita Rugian dari Rens Law Office, menyatakan bahwa perusahaan menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp200 juta.
“Kami sedang dalam tahap pembuktian. Perusahaan melaporkan terdakwa karena ada dugaan penggelapan dalam jabatan maupun penipuan,” ujar Irene.

Ia mengungkap temuan baru dari JPU bahwa terdakwa diduga membuat atau menggunakan surat palsu untuk meyakinkan pelanggan agar membayar secara tunai.
“Surat itu dipakai untuk meyakinkan customer agar membayar uang melalui dirinya. Padahal uang itu tidak pernah diberikan kepada perusahaan,” jelasnya.

Baca juga: Klebun Muzamil Diduga Kendalikan Dana Terdakwa Doni Adi Saputra untuk Aset Tambak dan Bangunan

Irene menegaskan bahwa penagihan memang ditangani sales, namun pembayaran hanya dilakukan melalui transfer.
“Perusahaan hanya menggunakan sistem transfer. PT MPA tidak pernah menerima pembayaran tunai,” tegasnya.

Menurutnya, sejumlah pelanggan bersedia membayar tunai karena merasa yakin setelah melihat surat tersebut.
“Customer ini sudah lama bekerja sama. Karena diyakinkan dengan surat itu, mereka percaya dan mau membayar tunai,” ujarnya.

Irene menambahkan bahwa PT MPA yang telah beroperasi puluhan tahun memiliki komitmen kuat menjaga integritas perusahaan.
“Langkah melaporkan terdakwa ini adalah bagian dari menjaga integritas dan nama baik perusahaan,” pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekjen Partai Gelora soal Pernyataan Saiful Mujani: Pemerintah Jangan Overreaktif
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Kru TV Gadungan Ditangkap karena Terlibat Penipuan Jual Beli Motor
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
MSP Kantongi Proper Emas, Targetkan 100% Energi Terbarukan
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KBRI Malaysia Boyong 11 Travel Agent untuk Kenalkan Health Tourism di Sumsel
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Atasi Hipertensi: Rutin Konsumsi Sayur dan Buah Ini untuk Turunkan Tekanan Darah
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.