Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya potensi anggaran yang bocor di sektor investasi yang nilainya mencapai Rp6,7 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025.
Sejumlah kawasan industri strategis telah ditinjau langsung oleh KPK, antara lain Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi.
Dari hasil pemantauan, KPK menilai kerentanan terletak pada perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan bahwa aspek ekonomi memengaruhi indeks persepsi korupsi karena beririsan dengan perusahaan asing.
Lembaga antirasuah melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, katanya, berupaya menjalankan fungsi pendampingan kepada Pemerintah Daerah serta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk memperbaiki tata kelola perizinan agar lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.
"Kami berfokus pada koordinasi pengelolaan kawasan investasi, termasuk Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), guna mengeliminasi hambatan birokrasi yang berpotensi menjadi celah korupsi," katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (6/4/2206).
Dia menjelaskan bahwa KPK tidak menetapkan persentase risiko dalam angka tunggal, karena kerawanan sangat bergantung pada karakteristik daerah, jenis investasi, dan integritas aparatur di wilayah tersebut.
Kendati demikian, kerawanan aktivitas rasuah berada di sektor perizinan dan pengembangan kawasan. Sebab, di sektor ini tejadi pertemuan antara investor dengan pemegang kepentingan di pemerintahan.
Dia menegaskan jika transparansi tidak direalisasikan, maka peluang tindak pidana korupsi seperti gratifikasi dapat terjadi.
"Namun, kami mengidentifikasi bahwa titik rawan utama tetap berada pada alur perizinan dan pengembangan kawasan. Di sana terdapat interaksi langsung antara investor dan birokrasi yang jika tidak transparan, dapat membuka ruang bagi praktik suap, gratifikasi, hingga konflik kepentingan dalam pengaturan lahan atau pemberian fasilitas tertentu," ungkapnya.
Dian menyampaikan saat ini KPK fokus untuk melakukan pencegahan bocornya anggaran investasi mulai dari aspek kepatuhan perizinan, tata kelola kelembagaan, hingga pengawasan lapangan.
Secara rinci, Dian menyebut kerawanan yang dimitigasi mencakup jangkauan yang luas, mulai dari petty corruption (suap/pemerasan di level operasional) hingga potensi grand corruption atau state capture terkait penyalahgunaan wewenang dalam penetapan status Kawasan Industri, KEK, maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Pengawalan ini dilakukan agar investasi jumbo senilai Rp6,77 triliun tersebut benar-benar memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, bukan justru menjadi bancakan oknum," tegasnya.
Upaya pencegahan dengan mengedepankan strategi pencegahan melalui perbaikan sistem secara sistematis. Dia menguraikan tahapannya dimulai dari membangun kesepahaman antar-lembaga, penyusunan aksi kolaborasi perbaikan, hingga monitoring dan evaluasi secara berkala.
Meski mengedepankan pencegahan, Dian menekankan tim penindakan akan tetap bergerak jika ditemukan indikasi penyimpangan yang kuat atau bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi.
"Prinsipnya, perbaikan sistem adalah prioritas untuk keberlanjutan investasi, namun penegakan hukum tetap menjadi instrumen tegas jika sistem yang diperbaiki sengaja dilanggar," tegas Dian.
Bersama Kementerian Perindustrian, KPK telah melakukan pemetaan data dan kunjungan lapangan ke berbagai kawasan industri untuk memastikan kebijakan yang diambil berbasis pada fakta lapangan (evidence-based policy).
Menurutnya, investasi menjadi variabel krusial dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK/CPI) dengan menjamin iklim investasi yang bersih, kepastian hukum. Dia menyebut langkah ini sebagai upaya membangun kepercayaan investor lokal dan global bahwa Indonesia adalah destinasi investasi yang aman, kompetitif dan berintegritas.
"Fokus kami adalah memastikan sektor-sektor ini memiliki sistem pengawasan internal yang kuat untuk memitigasi risiko tersebut," tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menyampaikan pencegahan risiko tata kelola berperan positif
dalam mendorong pertumbuhan industri manufaktur nasional yang ditargetkan mencapai 5,51%.
“Kami menyadari, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola bersih. Pendampingan KPK menguatkan seluruh proses tetap berada dalam koridor integritas,” ujar Winardi sebagaimana diberitakan dalam rilis KPK.
Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” katanya.
Perbaikan tata kelola investasi harus segera diperbaiki secara sistematis. Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti mengingatkan kepada stakeholder terkait untuk meningkatkan transparansi ekosistem investasi di Indonesia karena sektor ini dianggap sangat rawan terjadinya korupsi dan kolusi.
Dosen Fakuktas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro menyarankan perlu dibangun sebuah sistem digital di mana investor mampu memonitor setiap proses investasi.
"Oleh karena itu perlu monitor, transparansi dan aturan yang jelas. Salah satu cara mengatasi dengan proses digitalisasi seperti dashboard perizinan dan proses administrasi lain sehingga bisa terpantau dan transparan," ucapnya kepada Bisnis.
Pasalnya, tata kelola yang buruk menurunkan kepercayaan investor menanamkan modalnya di Indonesia yang tentunya akan memengaruhi roda perekonomian Tanah Air, bahkan mengalihkan investasi ke negara lain.
"Kalo tidak ada pengelolaan tata kelola investasi yang benar dan good governance maka investor pun bisa tidak percaya dan mengalihkan investasi ke negara lain," imbaunya.
Dia menilai kelemahan utama saat ini adalah ketika investor hendak berinvestasi, tetapi masih membutuhkan perizinan yang prosesnya berbelit dan tidak transparan. Adapun kondisi investor masih wait and see.





