Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekaligus Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 7 April 2026, peninjauan ini merupakan bagian dari langkah tegas penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan hutan.
Adapun langkah tersebut diambil setelah PT AKT diketahui tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin usaha perusahaan tersebut telah resmi dicabut sejak tahun 2017.
Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Massal
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ST sebagai tersangka utama. ST diduga kuat menggerakkan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Dalam pengembangannya, penyidik juga mengungkap adanya keterkaitan antara PT AKT dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim gabungan telah melakukan penggeledahan serentak di 17 lokasi yang tersebar di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen penting, data elektronik, serta alat berat yang diduga kuat memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," demikian pernyataan dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Kerugian Negara dan Upaya Asset Tracing
Hingga saat ini, auditor masih terus menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Namun, pihak Kejaksaan memastikan angka potensi kerugian tersebut sangat signifikan.
Untuk menyelamatkan keuangan negara, penyidik telah melakukan pelacakan aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening milik tersangka ST, keluarga, serta pihak-pihak yang terafiliasi. Sejauh ini, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa, dan koordinasi dengan ahli serta auditor terus diintensifkan.
Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang disangkakan meliputi Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 18 UU Tipikor. Sementara itu, untuk Subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023.
Sinergi Lintas Instansi
Peninjauan lokasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan.
Turut hadir mendampingi Jaksa Agung dalam kegiatan tersebut yakni Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin (Ketua Pengarah Satgas PKH); Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto; Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo; Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia; Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; serta Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh.
Editor: Redaksi TVRINews





