Jakarta, tvOnenews.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi langkah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza atau Muhammad Riza Chalid dan tim penasihat hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
Keempat hakim, yakni ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji (hakim anggota) dilaporkan ke KY dan Bawas terkait proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.
Dengan demikian, hanya hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto yang tak dilaporkan Kerry ke KY dan Bawas MA.
Novel menyatakan masyarakat selama ini fokus pada putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Kerry Riza.
Padahal, kasus tata kelola minyak yang menjerat Kerry Riza sangat menarik.
Salah satunya terkait penggunaan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak lazim karena dalam proses pembuktian tidak tampak ada unsur niat jahat atau mens rea.
"Memang kebanyakan orang fokus pada putusan hakim, dalam kasus ini menarik karena dipandang penggunaan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi tidak lazim, karena dalam proses pembuktiannya tidak tampak ada mens rea," kata Novel kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Salah satu poin penting dalam pelaporan kubu Kerry adalah keempat hakim dianggap mengabaikan fakta persidangan dalam pertimbangan putusan.
Keempat hakim dinilai hanya mengikuti surat dakwaan dan tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum.
Novel menyatakan, hal tersebut sangat keterlaluan.
Novel meminta KY dan Bawas MA memeriksa dengan cermat dugaan tersebut. Menurutnya, keempat hakim telah melakukan pelanggaran serius jika terbukti mengabaikan fakta persidangan dalam membuat putusan.
"Menurut saya memang hal ini keterlaluan, oleh karena itu penting bagi KY dan Bawas MA untuk memeriksa dengan cermat, apakah benar demikian adanya yang terjadi. Bila benar, saya pandangan bahwa hal tersebut memang merupakan pelanggaran serius," katanya.
Tak hanya Kerry, dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.




