BNN Usul Bisa Sadap Sejak Penyelidikan di RUU Narkotika

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
BNN Usul Bisa Sadap Sejak Penyelidikan di RUU NarkotikaNasional | okezone | Selasa, 7 April 2026 - 22:10Dengarkan Berita

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar memiliki kewenangan melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Suyudi menilai masih terdapat perbedaan pandangan antarinstansi terkait kewenangan penyadapan oleh penyidik, baik dari Kejaksaan, Polri, maupun BNN. Ia pun mencontohkan kewenangan serupa yang dimiliki penyidik KPK.

“Terkait kewenangan penyadapan ini, perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah secara urgensi hanya diberikan kepada penyidik BNN atau juga kepada penyidik Polri, mengingat mayoritas penyidik di BNN merupakan anggota Polri aktif,” ujar Suyudi.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, penyadapan sejak tahap penyelidikan penting untuk mengumpulkan bukti awal.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Denpasar Bali Hari Ini 8 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

“Kewenangan penyadapan sejak tahap awal dapat menjadi bahan screening untuk menentukan status hukum seseorang, apakah sebagai korban pengguna atau bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

 

Suyudi menegaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan pada dasarnya merupakan aktivitas intelijen yang bersifat tertutup.

“Tujuannya bukan untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering tidak terlihat di permukaan,” katanya.

Menurut dia, karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak secara tersembunyi menjadi alasan pentingnya kewenangan tersebut diberikan sejak tahap awal.

“BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus, termasuk penyadapan, dapat dilakukan secara sah sejak tahap penyelidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewenangan penyadapan dapat diatur secara khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika.

“Ketentuan alat bukti dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga telah mengakomodasi hasil penyadapan, sehingga RUU ini perlu mengaturnya secara tegas,” pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Ungkap 6 Bank Tutup Awal Tahun 2026
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Doktif Tak Akan Cabut Laporan Terhadap Richard Lee Terkait Perlindungan Konsumen
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Piala AFF Futsal: Indonesia Bungkam Malaysia, Lolos ke Semifinal
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kuasa Hukum JK Ragukan Video Rismon AI, Sesalkan Tak Ada Klarifikasi
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
KPK Telusuri Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai di Kasus Suap Impor Barang
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.