Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaporkan adanya 13 temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh oknum pengawas ruang ujian, di antaranya melakukan siaran langsung (live) di media sosial (medsos) saat tugas mengawasi siswa berlangsung.
"Pelanggaran itu untuk pengawas 12 orang dan siswa 1 orang. Kami menemukan ada yang live di media sosial," ujae Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga :
Gagal Ikut TKA Masih Bisa Susulan, Simak Ketentuan Lengkapnya- Pengawas/Teknisi livestreaming pada saat pengerjaan TKA: 6 kasus;
- Teknisi/Proktor yang mempersilakan peserta tes menggunakan gawai: 1 kasus;
- Tersebar dashboard pengawas: 1 kasus
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak menjaga etika komunikasi selama pelaksanaan konferensi video.
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung. (khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK)
- Tidak menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak hadir di lokasi 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai.
- Tidak masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit
- sebelum pelaksanaan TKA.
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak mengikuti penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
Ilustrasi Pexels Pelanggaran Sedang Penyelia Pengawas
- Tidak membuka aplikasi konferensi video 45 menit sebelum sesi pertama tes dimulai.
- Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari tim teknis penyelia.
- Hadir terlambat di lokasi pelaksanaan TKA (kurang dari waktu yang ditentukan).
- Masuk ke ruang tes terlambat dari waktu yang ditentukan.
- Hadir terlambat pada aplikasi konferensi video (khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
- Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari penyelia pengawas (khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
- Meninggalkan ruang TKA selama tes berlangsung tanpa izin.
- Membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
- Tidak hadir di lokasi pelaksanaan 45 (emapt puluh lima) menit sebelum tes dimulai.
- Tidak masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan.
- Tidak berada di lokasi satuan pendidikan selama pelaksanaan tes.
- Penyelia menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video kepada pihak yang tidak berwenang.
- Penyelia tidak melaksanakan tugas pengawasan hingga seluruh sesi tes selesai.
- Menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video (khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
- Tidak menjalankan tugas sebagai pengawas sampai seluruh sesi tes selesai.
- Tidak menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA, seperti:
- merokok di ruang TKA;
- membawa, menggunakan alat atau piranti komunikasi
- dan/atau kamera;
- mengobrol; dan/atau
- membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA.
- Tidak memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
- Mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA selain peserta.
- Memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban.
- Tidak menjaga kerahasiaan.
- Merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
- Membantu peserta dalam menjawab soal.
- Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.
- Tidak menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian.
- Tidak menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes selesai.
- Tidak menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes selesai.
- Merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
- Tidak menjaga kerahasiaan.
- Membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang tes.




