Wacana Amerika Serikat (AS) memungut biaya kapal yang melintas Selat Hormuz menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Selasa (7/4). Selain itu, kemudahan pelaporan SPT Nihil via aplikasi M-Pajak. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
Trump Klaim Iran Kalah, Sebut AS Bisa Pungut Biaya Kapal yang Lewat Selat HormuzPresiden AS Donald Trump mengemukakan gagasan bahwa Amerika Serikat dapat mulai memungut biaya dari kapal yang melintasi Selat Hormuz, bukan Iran. Wacana ini disebut sebagai bagian dari strategi pasca-perang dengan Iran, yang berpotensi menempatkan kendali salah satu jalur #bisnisupdate #update #bisnis #textpelayaran paling krusial di dunia di bawah militer AS. Gagasan ini muncul di tengah klaim Trump bahwa Iran telah dilemahkan secara militer, meskipun insiden serangan masih terjadi.
Selat Hormuz memiliki signifikansi ekonomi yang sangat besar, mengalirkan sekitar 20 persen pasokan minyak dan gas alam cair (LNG) global. Pernyataan Trump ini menyoroti potensi pergeseran kontrol ekonomi dan geopolitik di jalur strategis yang menghubungkan Teluk Persia dengan Samudra Hindia. Kebijakan ini, jika diterapkan, akan memiliki implikasi signifikan terhadap biaya logistik energi global dan hubungan internasional.
Meskipun Iran disebut telah lebih dulu mengenakan biaya pada beberapa kapal dan mengisyaratkan bahwa kondisi Selat Hormuz tidak akan kembali normal, penegasan Trump untuk mencapai kesepakatan yang menjamin kelancaran arus energi global menekankan pentingnya stabilitas di kawasan tersebut bagi pasar komoditas dunia. AS ingin memastikan arus minyak bebas sebagai bagian dari kesepakatan apa pun dengan Iran.
Lapor SPT Nihil di Coretax Kini Cukup Pakai HP via Aplikasi M-PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini mempermudah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil.
Melalui aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak, wajib pajak kini dapat memenuhi kewajiban tersebut hanya dengan menggunakan perangkat seluler, menandai langkah DJP dalam mendukung sistem Coretax yang lebih modern.
Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kepraktisan dalam administrasi perpajakan. Aplikasi M-Pajak dirancang khusus untuk wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan dari satu pemberi kerja, serta hanya berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh normal dengan status nihil. Proses pelaporan mencakup pengunduhan aplikasi, login, pembuatan konsep SPT, hingga penyampaian laporan.
DJP terus mengoptimalkan layanan digital untuk mempermudah kepatuhan pajak. Dengan adanya Coretax Mobile, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya segmen karyawan dengan SPT nihil, dapat meningkat signifikan karena kemudahan akses dan proses yang lebih sederhana. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk selalu mengakses layanan resmi guna menghindari penipuan.





