JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya menuai polemik hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghasutan yang menyebabkan kericuhan dalam demonstrasi Agustus 2025.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri pada 6 Maret 2026 itu sekaligus memerintahkan pembebasan para terdakwa serta pemulihan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro dkk soal Demo Agustus 2025
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan kasasi dengan merujuk ketentuan peralihan KUHAP lama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan dasar hukum yang digunakan masih merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
“Terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama),” kata Anang, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Kejati DKI Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Cs, Nilai Bukti Belum Dipertimbangkan
Ia menjelaskan, ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum KUHAP baru berlaku tetap diperiksa dan diputus berdasarkan KUHAP lama.
Namun, KUHAP baru melalui Pasal 299 secara tegas menyebut kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Membangkangi hukumMenurut Delpedro, langkah jaksa penuntut umum (JPU) tersebut merupakan bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum.
"Jaksa seolah punya tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas," ujar Delpedro saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/4/2026).
"Yang padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas," lanjut dia.
Delpedro juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya mengingatkan agar tidak ada kasasi atas vonis tersebut.
Ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan pandangan seorang menteri yang juga pakar hukum tata negara.
Delpedro pun mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa yang mengajukan kasasi.
Menurut dia, perlu ada penyesuaian pemahaman terkait ketentuan kasasi dalam KUHAP baru.
Baca juga: Delpedro Marhaen Respons Kasasi soal Vonis Bebas, Sebut Jaksa Punya Tafsiran Sendiri





