Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya memusnahkan 712,01 kilogram barang bukti berbagai jenis narkotika senilai Rp280 miliar dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi di Halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 April 2026
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 1.833 kasus narkotika oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama periode Januari hingga Maret 2026. Dari ribuan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 2.485 orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik. Langkah ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar lenyap dari peredaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 8 April 2026 (Foto: TVRINews/Ridho Dwi Putranto)"Pemusnahan ini dilakukan setransparan mungkin. Kita pastikan semua barang bukti musnah dan tidak lagi beredar di masyarakat," ujar Ahmad David kepada awak media, Rabu, 8 April 2026.
Sebelum dihancurkan, seluruh barang bukti melewati proses verifikasi ketat, mulai dari penghitungan ulang, penimbangan, hingga uji keaslian oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Proses ini diawasi langsung oleh Inspektorat Pengawasan serta Bidang Propam.
"Pemusnahan ini kita menggunakan mesin insinerator dengan suhu sangat tinggi sehingga pembakaran maka tidak akan tersisa. Seluruh rangkaian kegiatan juga didokumentasikan," imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, BNN, serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat antinarkoba.
Editor: Redaksi TVRINews





