jpnn.com - BATANG – Seorang PPPK Paruh Waktu berinisial SYW yang bertugas sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api di Batang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
SYW ditetapkan sebagai sebagai tersangka atas kelalaian dalam bertugas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor Tofan Deky Kurniawan (52), warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, tewas.
BACA JUGA: 2 Jalur Penyehatan Fiskal Daerah agar PPPK dan P3K PW Tetap Bergairah
Kapolres Batang AKBP Veronica mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan adanya unsur kelalaian tersangka tidak menutup palang pintu perlintasan saat kereta api melintas dan waktu bersamaan korban melewati jalan perlintasan itu.
"Korban meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai tertabrak kereta api karena palang pintu perlintasan tidak ditutup," katanya di Batang, Senin (6/4).
BACA JUGA: Beberapa Skema Alami Bisa Menyelamatkan PPPK dan P3K PW, Syukurlah
AKBP Veronica yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Iptu Albertus Sudaryono mengatakan tersangka diketahui sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) di Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.
Kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor itu bermula saat tersangka tengah menjalankan tugas jaga pada shift pagi di Pos 95 Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Agus Sugiarto: PPPK Tetap Kami Pertahankan, Tidak Ada yang Terdampak
Saat itu, sekitar pukul 09.55 WIB, tersangka menerima informasi melalui handy talky (HT) dari petugas perlintasan Pos 90 di Jalan RE Martadinata mengenai adanya kereta api yang akan melintas dari arah timur (Semarang).
"Informasi tersebut terdengar jelas dan sempat dijawab oleh tersangka melalui HT.”
“Setelah itu, komunikasi antar-pos berlanjut, termasuk dari Pos 91 yang mengabarkan kereta telah melintas tetapi tersangka tidak memberikan respons atas informasi lanjutan tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, tersangka akan dikenai Pasal 474 Ayat (3) KUHP dan Pasal 475 Ayat (1) terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gibran Bicara tentang Guru Honorer dan PPPK, Silakan Disimak
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



