Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tokoh masyarakat melaporkan Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing beserta seluruh jajaran pemerintahan dan rezim militernya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 6 Maret 2026 atas dugaan tindakan pelanggaran HAM berat, seperti genosida.
Tokoh-tokoh tersebut antara lain, Yasmin Ullah, Marzuki Darusman, Muhammad Busyo Muqoddas, Heru Susetyo, Feri Amsari, Fatiah Maulidianty, Wanda Hamidah, Sri Vira Chandra. D, Eka Rahyadi Anash, Dimas Bagus Arya Saputra, dan Arif Rahmadi Haryono.
Advertisement
"Melaporkan pemerintah Myanmar Cq. Jenderal senior Min Aung Hlaing beserta seluruh struktur pemerintahan dan rezim militer yang terlibat dalam tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia (genosida) dan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya Myanmar," dikutip berdasarkan data laporan yang diterima Liputan6.com, Rabu (8/4/2026).
"Atas dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana yang diatur di dalam Pas 598 dan 599 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dilakukan oleh," sambung laporan.
Laporan ini didasari oleh dugaan pelanggaran HAM berat Presiden Min Aung Hlaing, khususnya pasca melakukan kudeta dan menangkap pemimpin sipil di tahun 2021. Hal ini menyulut gelombang protes rakyat, yang dibalas dengan kekerasan brutal aparat hingga menimbulkan banyak korban.




